Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden No.18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan membuat perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Salah satunya adalah diintegrasikannya unit yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan pengkajian (litbangji) kesehatan. Demikian disampaikan Ketua Tim Kerja Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Dini Yulianti dalam pertemuan Pembahasan Perizinan Klinik Pratama BKPK, Selasa (29/11) di Jakarta.
Dini mengatakan sesuai dengan peraturan tersebut maka tidak ada lagi unit di Kementerian Kesehatan yang melaksanakan fungsi litbangji. Kementerian Kesehatan membutuhkan suatu unit organisasi dalam merumuskan kebijakan pembangunan kesehatan. Sebab itu, di Permenkes tersebut terdapat BKPK sebagai transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
Terkait penataan organisasi ini, menurut Dini struktur dan unsur-unsur yang berada di bawahnya perlu dilakukan penyesuaian. Termasuk keberadaan Klinik Pratama Badan Litbangkes yang ada di BKPK saat ini. “Adanya penataan organisasi, kedudukan klinik di BKPK memang perlu diperjelas kembali. Mengingat klinik sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan pegawai di BKPK.” terang Dini.
Sementara itu, Penanggung Jawab Klinik Pratama Badan Litbangkes Louisa Maria Theresia Gonie menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenkes No.9 tahun 2014 tentang Klinik, Badan Litbangkes mendirikan klinik pratama yang menyelenggarakan penyelenggaraan medis dasar. Perizinan klinik ini dikeluarkan pada April 2021 dan berakhir pada April 2026.
Klinik didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pegawai yang ada di lingkungan Badan Litbangkes. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan umum, gigi, pemeriksaan laboratorium termasuk antigen dan PCR, pelayanan farmasi, dan pelayanan khusus berupa vaksinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Rahmat Yulianto menerangkan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/II/4392/2020 tentang Registrasi Klinik disebutkan setiap klinik yang telah memiliki izin operasional agar melakukan registrasi. Registrasi klinik dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak Sertifikat Standar Usaha Klinik diperoleh.
Rahmat menambahkan bahwa klinik wajib melakukan verifikasi data pada registrasi klinik secara berkala dan melakukan pembaruan bila ada perubahan data. Untuk itu, terkait perubahan data Klinik Badan Litbangkes di BKPK maka perlu dilakukan penyesuaian. Perubahan data dapat dilakukan secara online melalui jakevo.jakarta.go.id dan mengirimkan berkas pengajuan secara fisik ke Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)