Tugas dan Fungsi PPID BKPK

Tugas dan Tanggung Jawab PPID BKPK

Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan terdiri dari:

  1. PPID Pelaksana;
  2. PPID Pembantu;
  3. Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi;
  4. Petugas Layanan Informasi; dan
  5. Petugas Layanan Dokumentasi.

PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam:

  1. pemberian layanan lnformasi Publik di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
  2. penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi lnformasi Publik;
  3. penyusunan usulan lnformasi yang dikecualikan; dan
  4. penyusunan laporan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Layanan lnformasi Publik.

PPID Pembantu bertanggung jawab dalam:

  1. penyediaan dan pemutakhiran informasi publik di lingkup satuan kerja;
  2. penyediaan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik.

Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi berkewajiban melaksanakan kegiatan:

  1. menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
  2. menyusun Daftar Informasi Publik;
  3. melaksanakan layanan informasi publik termasuk kelengkapan SOP, maklumat layanan, standar layanan, jadwal petugas, formulir, dan buku registrasi;
  4. mendokumentasikan Permohonan Informasi Publik;
  5. menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana serta sistem informasi PPID.
  6. menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dengan tembusan PPID Utama;

Petugas Layanan Informasi bertugas untuk:

  1. membantu PPID Pelaksana dalam memenuhi tugas dan fungsinya;
  2. mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumen publik;
  3. mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik;
  4. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu terkait dengan permohonan informasi masyarakat;

Petugas Layanan Dokumentasi bertugas untuk:

  1. menyediakan Daftar Informasi Publik;
  2. menyediakan dokumen/arsip sebagai referensi jawaban atas permohonan informasi; dan

melakukan pemutakhiran Informasi Publik sesuai dengan jenis dan masa retensi berlaku.