Tugas dan Tanggung Jawab PPID BKPK
Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan terdiri dari:
- PPID Pelaksana;
- PPID Pembantu;
- Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi;
- Petugas Layanan Informasi; dan
- Petugas Layanan Dokumentasi.
PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam:
- pemberian layanan lnformasi Publik di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
- penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi lnformasi Publik;
- penyusunan usulan lnformasi yang dikecualikan; dan
- penyusunan laporan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Layanan lnformasi Publik.
PPID Pembantu bertanggung jawab dalam:
- penyediaan dan pemutakhiran informasi publik di lingkup satuan kerja;
- penyediaan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik.
Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi berkewajiban melaksanakan kegiatan:
- menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
- menyusun Daftar Informasi Publik;
- melaksanakan layanan informasi publik termasuk kelengkapan SOP, maklumat layanan, standar layanan, jadwal petugas, formulir, dan buku registrasi;
- mendokumentasikan Permohonan Informasi Publik;
- menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana serta sistem informasi PPID.
- menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dengan tembusan PPID Utama;
Petugas Layanan Informasi bertugas untuk:
- membantu PPID Pelaksana dalam memenuhi tugas dan fungsinya;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumen publik;
- mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik;
- melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu terkait dengan permohonan informasi masyarakat;
Petugas Layanan Dokumentasi bertugas untuk:
- menyediakan Daftar Informasi Publik;
- menyediakan dokumen/arsip sebagai referensi jawaban atas permohonan informasi; dan
melakukan pemutakhiran Informasi Publik sesuai dengan jenis dan masa retensi berlaku.