Transformasi Sistem Kesehatan Perlu Didukung Kajian yang Kuat

2178

Jakarta– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Rizka Andalucia resmi membuka acara Workshop Penguatan Kebijakan/Regulasi Berbasis Bukti di Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.  

Dalam sambutannya Rizka menekankan Kemenkes RI saat ini telah mencanangkan transformasi sistem kesehatan di Indonesia dimana berbagai upaya mencapai percepatan transformasi kesehatan itu perlu didukung oleh perubahan regulasi dan  kebijakan yang dilandasi oleh bukti yang kuat.

Rizka menyampaikan pembentukan peraturan perundang-undangan idealnya harus didasarkan pada kajian/bukti yang kuat, dimana penyusun dan penyampaian kajian dan bukti tersebut juga perlu disesuaikan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rizka menambahkan dalam pembangunan kesehatan perlu melakukan langkah-langkah progresif untuk meningkatkan pemahaman bagi para pegawai sebagai upaya penguatan kebijakan atau regulasi.

Baca Juga  BKPK Gelar Sosialisasi Survei SSGI dan Sero-Survei Antibodi COVID-19

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu panduan dalam pembentukan regulasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang sangat penting untuk dipahami, juga pelaksanaannya oleh para penyusun kajian/analisis, selain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rizka berharap Workshop ini mampu menjadi sarana bagi penyusun kajian/analisis di lingkungan Pusat Kebijakan untuk memberikan pemahaman konsep pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pusat Kebijakan sangat berperan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan sebagai dasar pembentukan regulasi. Selain itu, diharapkan para pelaksana penyusun rekomendasi kebijakan dapat memahami proses pengujian peraturan perundang-undangan untuk penguatan regulasi melalui kajian/analisis.

Baca Juga  Transformasi Kesehatan Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Kesehatan maka diperlukan pula pemetaan regulasi bersama dengan Biro Hukum Kemenkes RI, Pusat Kebijakan dan seluruh unit utama di lingkungan Kemenkes untuk melihat dan mengidentifikasi keterkaitan kebutuhan kajian/analisis, serta keberhasilan penyampaian kajian/analisis terhadap proses pembentukan regulasi.

Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala BKPK mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dan mengharmonisasikan kegiatan pembentukan, pengujian dan pemetaan regulasi, sebagai upaya penguatan peraturan perundang-undangan berbasis bukti/kajian sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sekretaris BKPK Nana Mulyana dalam laporannya menyampaikan Workshop ini dilakukan dalam rangka percepatan capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Indikator Kinerja Program (IKP) yang sejalan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi Badan Kebijakan yakni mengawal pembangunan kesehatan berbasis bukti.

Baca Juga  Kadar Antibodi Covid-19 Penduduk Indonesia Meningkat di Awal 2023

Pertemuan ini untuk mendapat masukan dalam hal melakukan pemetaan regulasi bersama dengan Biro Hukum, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional tentang penyusunan kebijakan berbasis bukti. Nantinya akan dirumuskan langkah-langkah untuk mempertajam saat melaksanakan tugas dan fungsi menyusun dan menyampaikan bahan kebijakan.

Saat ini ada 68 (enam puluh delapan) peraturan di atas Menteri yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan Menteri Kesehatan, yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Menurut Nana BKPK diarahkan untuk berkontribusi memberikan dukungan berupa penyediaan kajian yang relevan.

Dalam workshop ini dihadirkan narasumber dari Biro Hukum Kemenkes serta Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

Penulis Fachrudin Ali Ahmad