Sosialisasi Permenkes 27 Tahun 2022, BKPK Ajak Sektor Swasta dalam Pembiayaan Kesehatan

4391

Jakarta– Pembangunan kesehatan dapat terwujud dengan adanya kerja sama pada semua level baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat. Selain itu, Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilakukan dengan menguatkan Sistem Kesehatan Nasional. Demikian disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Kapusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Yuli Farianti secara daring, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Non Infrastruktur Kesehatan, Selasa (16/11).

“Salah satu strategi penguatan Sistem Kesehatan Nasional yaitu dengan mengoptimalisasi semua unsur pembiayaan kesehatan,” ujarnya. Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Baca Juga  Anggota Komisi IX DPR RI Harapkan Kebijakan Kesehatan yang Terukur

Yuli mengungkapkan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya telah ada Permenkes Nomor 40 tahun 2018 yang mengatur kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta dalam penyediaan layanan kesehatan di Indonesia.

Namun demikian, menurut Yuli, peraturan kemitraan yang telah ada saat ini hanya sebatas kemitraan dalam penyediaan infrastruktur kesehatan. Sementara dalam memenuhi pencapaian program-program kesehatan yang lebih komprehensif diperlukan suatu regulasi yang membahas tentang kemitraan di bidang non-infrastruktur.

Dengan banyaknya bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dan sektor swasta, maka diperlukan pedoman atau regulasi yang mengatur hal tersebut khususnya dalam KPS di bidang Non-infrastruktur Kesehatan. Selain itu, diperlukan juga pedoman yang dapat mengakomodasi skema pembiayaan melalui KPS yang lebih luas, seperti pelaksanaan CSR, KSO, Swakelola tipe III bersama CSO dan Filantropi yang telah dilakukan saat ini.

Baca Juga  Inisiatif Indonesia Atas Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN

Yuli berharap adanya Permenkes ini dapat meningkatkan peran aktif dari sektor swasta untuk pembangunan kesehatan nasional dengan pemerintah, serta menjadi payung hukum atau rujukan pelaksanaan Kemitraan atau Kerjasama yang ingin dilakukan dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Pada kesempatan yang sama, Project Manager Officer BKPK Achkmad Afflazir menjabarkan isi dari Permenkes Nomor 27 Tahun 2022. Terdapat enam ruang lingkup yang terdapat pada pasal empat dalam Permenkes tersebut.

Kesatu, pelaksanaan pelayanan promotif, preventif, dan program bidang kesehatan lainnya. Kedua, pelaksanaan pelayanan perubahan perilaku masyarakat untuk mendukung program pembangunan kesehatan. Ketiga, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang mendukung kesehatan. Keempat, pelayanan bencana atau krisis kesehatan. Kelima, penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah penyakit atau kedaruratan kesehatan masyarakat. Serta terakhir, pelayanan kesehatan berbasis teknologi atau digitalisasi kesehatan.

Baca Juga  Kemenkes Adakan Pelatihan Asesor Akreditasi KEPK Gelombang Kedua

Azier, sapaan akrabnya mengatakan prinsip dalam penyelenggaraan aturan ini adalah transparansi, terbuka, akuntabel, efektif, dan efisien. Harapannya dengan adanya aturan ini dapat mendukung untuk pelaksana di enam pilar transformasi kesehatan. Serta mendekatkan pada akses dan kualitas yang mendekatkan pada masyarakat.

(Penulis Faza Nur Wulandari/Editor Fachrudin Ali)