Sekretariat Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan

Sekretariat Badan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Badan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Badan;
  • pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Badan;
  • koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Badan;
  • penyusunan peraturan perundang-undangan Badan;
  • penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Badan;
  • pelaksanaan advokasi hukum Badan;
  • penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Badan;
  • fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Badan;
  • pengelolaan sumber daya manusia Badan;
  • pengelolaan hubungan masyarakat dan perpustakaan Badan;
  • pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Badan.