Sekretariat Badan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Badan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Badan;
- pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Badan;
- koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Badan;
- penyusunan peraturan perundang-undangan Badan;
- penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Badan;
- pelaksanaan advokasi hukum Badan;
- penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Badan;
- fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Badan;
- pengelolaan sumber daya manusia Badan;
- pengelolaan hubungan masyarakat dan perpustakaan Badan;
- pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Badan.