Sejarah Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024, salah satu fungsi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan adalah 1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) merupakan transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Untuk memperkuat peran BKPK dalam mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti di sektor kesehatan telah terbit Permekes NomorĀ  21 Tahun 2024 dimana susunan organisasi BKPK terdiri dari lima unit eselon 2, yaitu Sekretariat Badan; Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan; Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan; Pusat Kebijakan Sumber Daya Kesehatan; dan Pusat Kebijakan Strategi dan Tata Kelola Kesehatan Global.