Rekam Medis Elektronik Meningkatkan Kualitas Layanan Pasien JKN

103

Jakarta– Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. dr. Ishaq Iskandar secara resmi membuka acara Pelatihan Pengkodean Diagnosis Penyakit dan Tindakan Bagi Tenaga Koder di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dalam Program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) Tahun 2024 secara daring pada Senin (8/7). Pelatihan Gelombang 2 Angkatan 5,6,7, dan 8 dilaksanakan secara daring/online pada tanggal 8-10 Juli 2024, dilanjutkan secara luring di Makasar pada tanggal 11-14 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Ishaq Iskandar mengatakan bahwa rekam medis bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberi kepastian hukum, menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data serta mewujudkan rekam medis yang berbasis digital.

Ishaq Iskandar menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis secara elektronik.

Baca Juga  BKPK Bahas Rencana Kerja Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Penyakit Menular ASEAN

Rekam medis merupakan dokumen yang berisi data identitas kesehatan pasien, pemeriksaan dan pengobatan, tindakan dan lain-lain yang diberikan kepada pasien sedangkan Rekam Medis Elektronik (RME) adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem elektronik yang dimaksud, berupa serangkaian perangkat dan prosedur yang berfungsi mempersiapkan dan mengolah, menganalisis, menyimpan, dan menertibkan serta mengirimkan dan atau menyebarkan informasi elektronik.

Sistem pengkodean yang disebut dengan koding rekam medis elektronik merupakan proses mengubah informasi medis yang ada dalam catatan kesehatan pasien menjadi kode-kode yang distandardisasi. Koding RME memungkinkan pengelolaan rekam medis lebih efisien, akurat, dan dapat diakses dengan mudah untuk berbagai keperluan dalam sistem kesehatan

Selanjutnya, Ishaq Iskandar menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan mempermudah proses pendokumentasian, pelacakan, pelaporan dan analisis data medis sehingga menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik.

Baca Juga  Sosialisasi RUU Kesehatan untuk Himpun Aspirasi Masyarakat

“Dengan adanya kegiatan ini dapat membantu rumah sakit dalam meningkatkan efisiensi operasional, kualitas pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik,” harap Kadinkes Sulsel ini lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Siti Nur Anisah, Panitia Penyelenggara dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dalam laporannya mengatakan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan kerja sama Bapelkes Cikarang dengan Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) di bawah Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes RI.

“Total peserta pelatihan kali ini 120 orang,” jelas Anisah. Peserta pelatihan merupakan tenaga koder dengan pendidikan minimal D3 Kesehatan dan diutamakan lulusan rekam medis, yang melakukan pengkodean diagnosis dan tindakan untuk klaim JKN di FKRTL, baik PNS di RS Pemerintah maupun pegawai tetap di RS Swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Baca Juga  UHC Kota Bekasi 99,62%, Lampaui Target Tahun 2024

Menurut Anisah, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan kodifikasi diagnosis dan tindakan berdasarkan ICD-10 Tahun 2010 dan ICD 9-CM Tahun 2010. “Mereka mampu melakukan dengan benar,” ujar Anisah.

Selain itu, Anisah menjelaskan bahwa peserta juga diharapkan mampu melakukan analisis data klaim hasil kodifikasi penyakit dan tindakan tersebut. (Penulis Fachrudin Ali & Riris Dian H/Edit Timker HDI)