Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang upaya kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan di bidang upaya kesehatan;
b. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang upaya kesehatan;
c. pelaksanaan diseminasi dan advokasi rekomendasi kebijakan di bidang upaya kesehatan;
d. pelaksanaan integrasi dan sinergi kebijakan di bidang upaya kesehatan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi pusat.