Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan

Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang upaya kesehatan.


Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan di bidang upaya kesehatan;
b. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang upaya kesehatan;
c. pelaksanaan diseminasi dan advokasi rekomendasi kebijakan di bidang upaya kesehatan;
d. pelaksanaan integrasi dan sinergi kebijakan di bidang upaya kesehatan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi pusat.