Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1279/2022 tentang pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemenkes, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pengelola layanan informasi dan dokumentasi pada masing-masing unit utama. Agar pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara efektif dan efisien dilingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi tersebut tidak lepas dari peran petugas informasi yang memiliki kemampuan, kapasitas, dan keterampilan komunikasi sehingga pelayanan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat fungsional pranata humas, arsiparis, pustakawan, pranata komputer, Adminkes, dan lain sebagainya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan No. HK.02.02/H/4402/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- PPID Pelaksana;
- PPID Pembantu;
- Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi;
- Petugas Layanan Informasi; dan
- Petugas Layanan Dokumentasi.