Surakarta– Sebanyak 579.212 orang atau 96,65% penduduk Kota Surakarta telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini terungkap dalam Pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan Kepada Masyarakat Bersama Anggota DPR RI Komisi IX pada Selasa, 15 November 2022 di Kota Surakarta.
Pada kesempatan ini, Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Tri Juni Angkasawati menyampaikan bahwa Program JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bertujuan untuk mengurangi beban finansial pembiayaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat. “Sesuai amanat undang-undang, untuk memenuhi hak masyarakat, pemerintah menerapkan prinsip ekuitas, yaitu masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutur Tri Juni.
Lebih lanjut Tri Juni menerangkan bahwa meskipun masyarakat membayarkan jumlah premi yang berbeda sesuai kelasnya, pelayanan kesehatan yang diberikan sama, yakni sesuai dengan indikasi medis. “Yang membedakan adalah hal—hal non medis, seperti layanan kamar rawat,” terangnya.
Kepada masyarakat Kota Surakarta, Tri Juni mengimbau untuk menjaga pola hidup sehat, termasuk pola makan, serta melakukan skrining kesehatan enam bulan sekali. Tri Juni juga berpesan agar masyarakat tidak keberatan membayar premi BPJS Kesehatan meskipun tidak pernah menggunakannya. “Yang ikhlas ya membayar iuran BPJS Kesehatan meskipun tidak dipakai. Karena prinsipnya gotong royong, yang sehat membantu yang sakit,” pungkasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo. Rahmad mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan, dan melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga. Selain itu, ia mengimbau masyarakat juga melindungi kelompok rentan seperti lanjut usia dan penderita penyakit komorbid.
Rahmad juga menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap enam bulan. “Mulai sekarang wajib ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan gula darah, tekanan darah, kolesterol, dan asam urat,” ujarnya. (Penulis: Dian Widiati)