Pertajam Rekomendasi Kebijakan, BKPK Gelar Rapat Kerja

1731

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Plt. Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan adanya gap-gap dalam penyusunan rekomendasi kebijakan. “Proses analisa kebijakan yang disusun mungkin belum kokoh dan belum memanfaatkan data hasil penelitan secara optimal,” ujar Kunta pada Rapat Kerja (Raker) BKPK, Senin (11/04/2022).

Adapun untuk mempertajam rekomendasi kebijakan dan penguatan metodologi analisis kebijakan, Kunta mendorong peserta Raker BKPK dapat saling diskusi dan bertukar pikiran dengan para pakar. Mengusung tema “BKPK Berkomitmen Mengawal Kebijakan Pembangunan Kesehatan”, Raker BKPK berlangsung selama 3 hari, sejak 11 sampai 13 April 2022, di Bekasi.

Hadir sebagai narasumber Chief Expert BKPK Anung Sugihantono, dalam paparannya mengatakan ada empat langkah dalam kebijakan publik. Yaitu, agenda kebijakan, formulasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi kebijakan. Menurut Anung, membuat kebijakan publik mempunyai tantangan dalam berpikir yang lebih makro dari berbagai aspek politik, ekonomis, serta masyarakat.

Baca Juga  InaRI Expo Platform Mengeksplorasi Jejaring Kemitraan Baru

Dalam membuat agenda kebijakan, kita harus mampu mengamati fenomena yang terjadi di masyarakat.  “Mengidentifikasi masalah sebagai dampak kebijakan, perumusan isu kebijakan yang akan di intervensi, penyusunan agenda atau substansi kebijakan,” tambahnya. Selain itu, Anung mengutarakan kita harus memiliki keterampilan dalam menganalisis situasi. “Mampu berkomunikasi secara cair, kreatif, berpikir kritis, dan rajin bertanya,” tutur Anung. Tidak kalah pentingnya juga kemampuan dalam menulis secara populer dan mengelola media informasi, sehingga semua dapat memahami dan memanfaatkan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan BKPK.

Selanjutnya Sekretaris BKPK Nana Mulyana menjelaskan ruang lingkup BKPK sesuai Permenkes Nomor 5/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes. Sekretariat BKPK mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi BKPK. Sementara Pusat Kebijakan (Pusjak) melaksanakan analisis kebijakan, merumuskan rekomendasi kebijakan, diseminasi, advokasi, integrasi, sinergi serta evaluasi kebijakan pada masing-masing bidang kebijakan.

Baca Juga  Kemenkes Gelar Public Hearing RPMK Substansi Teknologi Kesehatan

Selain itu, Pusjak Upaya Kesehatan turut melaksanakan kajian kohort PTM, SSGI, dan Riskesda. Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan mengelola laboratorium rujukan Kesehatan. Pusjak Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan melaksanakan program pembiayaan dan jaminan kesehatan. Dan Pusjak Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan melaksanakan program kerja sama luar negeri.

Nana menambahkan indikator kinerja BKPK terkait dengan kebijakan yaitu, implementasi penyusunan kebijakan, BKPK turut mengawal penyusunan regulasi, berapa banyak kebijakan yang disusun berdasarkan rekomendasi BKPK, serta jumlah kebijakan yang telah di tetapkan menjadi Permenkes di adopsi oleh pemerintah daerah. Selain itu BKPK juga melaksanakan yang terkait dengan program pembiayaan kesehatan dan kegiatan internasional. (Penulis: Faza Nur Wulandari)