Pentingnya Sektor Keuangan dalam Infrastruktur Kesehatan

2062

JAKARTA– Sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Adi Budiarso. Menurutnya pembangunan ekonomi memerlukan dukungan sektor keuangan yang dalam.

“Kebutuhan investasi terus meningkat, sementara gross saving belum mampu mencukupi kebutuhan tersebut,” ungkap Adi sebagai narasumber pada salah satu sesi paparan dalam acara Seminar Internasional Pembiayaan Kesehatan “The Synergy of Public and Private Sector Health Financing in Achieving Health Transformation” yang dipandu Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Yuli Farianti pada Senin (12/12) di Jakarta.

Adi berpendapat bahwa diperlukan informasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Hal itu dapat dilakukan dengan lima cara. Meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan mempertahankan mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Baca Juga  Vaksinasi Booster BRIN Sasar 2.459 Pegawai

Sementara itu, menurut Adi, banyak masyarakat yang menganggap membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai beban. Padahal itu adalah kewajiban sebagai perlindungan kesehatan. “Sehingga harus ditingkatkan literasinya agar masyarakat memahami bahwa membayar BPJS Kesehatan itu adalah perlindungan kesehatan yang dapat digunakan sewaktu diperlukan,” imbuhnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Syafriadi mengatakan sektor kesehatan saat ini menjadi sektor yang sangat krusial. Terutama sejak pandemi Covid-19 menghancurkan berbagai sektor termasuk ekonomi.

Syafriadi menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan dana abadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang cukup tinggi. Namun di sisi lain pada saat yang sama, pemerintah masih membutuhkan pendanaan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur termasuk infrastruktur kesehatan.

Baca Juga  Menteri Kesehatan Serahkan Penghargaan Kompetisi Rekomendasi Kebijakan Kesehatan (SiBijaKs)  Award 2024

Dikatakan Syariadi bahwa alokasi investasi dari APBN bagi Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana bertambah setiap tahun untuk dana abadi. Namun, mayoritas ditanam dalam instrumen deposito dan Surat Berharga Negara. Obligasi korporasi hanya 1,85% dari total dana kelolaan BLU.

“Pemerintah perlu mendorong agar dana kelolaan yang setiap tahun semakin besar ini agar masuk ke instrumen surat berharga BUMN, khususnya yang berbasis pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur kesehatan melalui PP 63 tahun 2019,” pungkas Syafriadi. (Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)