Pengajuan Klaim INA-CBG Butuh Pengkodingan Diagnosis dan Tindakan Yang benar

419

Bandung– Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Prastuti Soewondo mengatakan tenaga koder di Fasilitas Kesehatan Rujukan TIngkat Lanjut (FKRTL) berperan penting agar pengkodingan diagnosis dan tindakan menghasilkan grup kode INA-CBG yang tepat dan besaran tarif yang sesuai. “Pengajuan klaim INA-CBG menuntut adanya pengkodingan diagnosis dan tindakan yang benar, sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan’” jelasnya lebih lanjut.

Hal itu disampaikannya dalam acara Penutupan Pelatihan Pengkodean Diagnosis Penyakit dan Tindakan bagi Tenaga Koder di FKRTL dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2024 untuk Gelombang 3 Angkatan 9, 10, 11, dan 12 (10/8/2024).

Prastuti menyebutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan akses kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan finansial agar masyarakat Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Baca Juga  Lima Pejabat Fungsional BKPK Dilantik

Program JKN telah diselenggarakan sejak tahun 2014 oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan pembiayaan kapitasi dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan pembiayaan INA-CBG yang diklaim ke BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan sosial.

Apresiasi sebesar-besarnya disampaikan kepada rumah sakit dan tenaga koder yang terlibat pada pelatihan ini dan para tenaga koder dapat menjadi agent of change serta berkontribusi pada keberlangsungan Program JKN. “Dengan mengikuti pelatihan ini, tenaga koder diharapkan dapat melakukan pengkodean diagnosis dan tindakan dengan benar dan tepat sesuai aturan yang ada,” jelas Prastuti.

Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang Agus Purwono Kartiko dalam sambutan penutupan (10/8) menjelaskan semua peserta yang dinyatakan lulus berarti peserta telah memiliki kompetensi sesuai tujuan pelatihan yaitu melakukan analisis kelengkapan rekam medis sebagai dasar klaim JKN, melakukan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya sesuai ICD 10 tahun 2010. Juga memiliki kodifikasi Tindakan atau prosedur sesuai dengan ICD 9 CM tahun 2010, melakukan input data dan troubleshooting pada aplikasi e-klaim serta melakukan analisis data klaim.

Baca Juga  Kemenkes Adakan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022

Menurut Agus, target tenaga yang dilatih saat ini dirasa kurang sehingga diharapkan peserta pelatihan bisa melakukan sosialisasi ke tenaga kesehatan lain agar dapat juga memahami kodifikasi diagnosis dan Tindakan berdasarkan ICD 10 tahun 2010 dan ICD 9 CM tahun 2010.

Agus berpesan agar para peserta mampu bangun dan kembangkan jejaring lintas program dan lintas sektor, Hal ini dilakukan untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam melaksanakan tugas di instansi masing-masing sehingga capaian kegiatan bisa lebih maksimal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Perubahan Tarif dan CBG dalam Program JKN Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Kemenkes Riris Dian Hardiani mengemukakan peserta sebanyak 119 orang dari total 120 peserta dinyatakan lulus.

Baca Juga  Optimalisasi Hasil GBD 2021 untuk Program Kesehatan Berbasis Bukti

Peserta berasal dari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta di 22 provinsi di Indonesia. Total peserta sebanyak 120 orang dengan jumlah peserta tiap angkatan sebanyak 30 orang

“Pelatihan pengkodean diagnosis dan Tindakan bagi tenaga koder di FKRTL dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang berpedoman pada kurikulum yang telah terakreditasi telah diselenggarakan pada 6-11 Agustus 2024 dengan metode blended, 2 hari online dan 4 hari luring di Bandung,” terang Riris (Penulis Fachrudin Ali & Annisa Clarasinta/Edit Pusjak PDK/Timker HDI)