Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melaksanakan acara Diskusi Bersama Pakar membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) substansi Pendanaan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan.
Acara dilakukan untuk menghimpun masukan, gagasan dan saran dari para pakar agar konsep RPP pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang tengah disusun menjadi lebih komprehensif dan sesuai dengan tujuan pembangunan kesehatan.
Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira membuka secara resmi acara yang dilaksanakan secara hybrid di hotel Wyndham pada Selasa (5/9). Sejumlah pakar, akademisi, dan praktisi di pusat dan daerah diundang dalam acara ini.
“Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Kesehatan, hari ini kita melakukan pembahasan bersama pakar khususnya bidang Pendanaan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan terhadap konsep dan muatan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk mendapatkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” ungkap Liza.
Terkait pendanaan, dikatakan Liza bahwa pertumbuhan belanja kesehatan per kapita lebih cepat dan ini merupakan fenomena di sektor kesehatan. Untuk mencegah membengkaknya belanja kesehatan perlu dilakukan reformasi regulasi.
Lebih lanjut Liza menjelaskan bahwa pendanaan kesehatan tidak berdiri sendiri, menjadi salah satu sumber daya yang mendukung sumber daya lainnya. Aspek pendanaan mempengaruhi aspek-aspek yang lain seperti pembelian alat kesehatan dan lainnya.
Senada dengan pernyataan Kepala BKPK, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) BKPK Kemenkes Yuli Farianti mengatakan bahwa pendanaan merupakan pilar yang akan dilakukan transformasi. Pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur bagaimana meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan.
“Dihapuskannya mandatory spending dimaksudkan untuk meningkatkan otonomi pengelolaan keuangan pemerintah dan ruang gerak penerapan anggaran berbasis kinerja, penyelesaian permasalahan kesehatan berdasarkan beban penyakit/epidemiologi, dan pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan yang tidak dibatasi besarannya,” jelas Yuli.
Pada pembahasan substansi Teknologi Kesehatan, Kepala BKPK Kemenkes mengatakan diskusi bersama pakar bertujuan untuk menggali aspek peraturan perlindungan data, data pribadi dan pemanfaatan bioteknologi untuk precision medicine sehingga ada landasan hukum yang kuat.
Masukan-masukan yang disampaikan para pakar ini akan dihimpun dan dikelompokkan sesuai substansi sebagai bahan asupan dalam penyusunan rancangan peraturan perundangan turunan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang baru saja disahkan. (Penulis Kurniatun K & Yuliana/Editor Timker KLI)