Musnahkan Materi Berbahaya untuk Eradikasi Polio

1411

Jakarta – Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK dan SDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) I Gede Made Wirabrata mengatakan virus polio liar tipe 2 dan 3 secara global sudah dinyatakan dieradikasi. Namun, masih banyak fasilitas atau laboratorium yang mengelola dan menyimpan virus polio seperti produsen vaksin, laboratorium diagnostik, dan laboratorium penelitian.

“Dengan status sudah dieradikasi, sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas atau laboratorium yang mengelola dan menyimpan virus polio tipe 2 memusnahkan materi yang mengandung semua virus polio tipe 2 atau mengamankan virus tersebut dengan aman,” ungkap Wirabrata pada pertemuan Evaluasi Inventarisasi Potential Infectious Material (PIM) dan Infectious Material (IM) Dalam Rangka Eradikasi Polio, di Jakarta pada Selasa (30/5).

Dalam strategi eradikasi polio (Global Polio Eradication and Endgame Strategy) tahun 2022-2026, Wirabrata menyampaikan sangat jelas dicantumkan bahwa harus dilakukan strategi containment (pengamanan) untuk mewujudkan dunia tanpa virus polio. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan inventarisasi data laboratorium atau fasilitas yang masih mengelola atau menyimpan virus polio tipe 2.

Baca Juga  Menarik Pengunjung Museum dengan Story Telling

BKPK melalui Pusjak SKK dan SDK telah melakukan dua kali sosialisasi inventarisasi PIM dan IM. Tepatnya pada 24 Februari 2023 dan 21 Maret 2023 dengan melibatkan sejumlah 2959 laboratorium/fasilitas di Indonesia. 631 laboratorium/fasilitas berbagai kementerian atau institusi sektor pemerintah, BUMN, ataupun swasta berpartisipasi dalam mengisi survei inventarisasi laboratorium/fasilitas.

Penanggung jawab laboratorium polio di Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati, Herna mengatakan baru sekitar 21% laboratorium/fasilitas yang berpartisi. Masih dibutuhkan cakupan lebih besar, terutama dari laboratorium-laboratorium penelitian atau pendidikan yang berpotensi besar menyimpan spesimen PIM/IM.

Berdasarkan hasil survei, Herna mengungkapkan masih perlu melakukan validasi terhadap 13 laboratorium yang menyimpan PIM dan IM, memastikan 8 laboratorium yang memutuskan untuk memusnahkan sampel, dan melakukan validasi langsung terhadap 5 laboratorium yang memutuskan untuk menyimpan dan memindahkan sampel ke poliovirus-essential facilities (PEFs). Herna mengungkapkan perlu ada regulasi yang mengatur penyimpanan dan pemusnahan IM dan PIM terkait virus polio.

Baca Juga  IAKMI Adakan Kongres Nasional XV  dan Forum Ilmiah Tahunan VIII di Pekanbaru

Dalam kesempatan yang sama, National Professional Officer WHO Indonesia Rodri Tanoto mengatakan pada 2018 seluruh negara telah berkomitmen untuk mempercepat progres dari containment dan melakukan inventarisasi.

“Seluruh dunia sebenarnya sudah berkomitmen untuk melakukan containment. Salah satu komitmennya adalah melakuan inventarisasi untuk memusnahkan material yang sudah tidak dibutuhkan lagi untuk tipe 2 dan mulai menginventarisasi tipe 1 dan 3 di kemudian hari. Dengan harapan kalau ada kebocoran bisa kita contain segera,” ujar Rodri.

Inventarisasi ini diselenggarakan oleh komite National Authority for Containment (NAC) di bawah kemenkes RI. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mendukung target eradikasi polio global tahun 2026.

Rodri menerangkan inventarisasi akan menggunakan Global Action Plan (GAP) IV dari WHO sebagai acuan terkait elemen-elemen biorisiko yang harus diterapkan bagi fasilitas atau laboratorium yang mengelola berkaitan dengan virus polio tipe 2. Keunikan dari GAP IV menurut Rodri adalah pada mitigasinya yang berada di level nasional.

Baca Juga  Pusjak PDK Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

“Kita tidak perlu lagi mengharapkan asesmen yang terlalu kompleks di level global sampai harus memanggil mereka untuk melakukan asesmen di dalam negeri. Namun, kita bisa lakukan strategi-strategi berdasarkan pengalaman masing-masing negara,” jelas Rodri.

Lebih lanjut, Rodri mengatakan setiap negara atau level internasional dapat memiliki kekuasaan untuk menentukan strategi masing-masing. Namun, strategi yang dilakukan tetap harus memperhatikan standar-standar yang berlangsung tanpa melonggarkan toleransi dalam pencegahan risiko. (Penulis Ripsidasiona/ed.KLI)