Tata Cara Permintaan Data

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mengelola data hasil survey skala nasional, dimulai dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes), dan survey nasional lainnya.

Prosedur Pengajuan Permintaan Data Hasil Survey

  1. Pelajari data yang akan diminta melalui buku pedoman, kuesioner, buku kode, maupun laporan yang ada di portal layanan data https://layanandata.kemkes.go.id
  2. Menyiapkan surat permintaan data yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan.
  3. Mengisi Formulir Permintaan Data pada portal https://layanandata.kemkes.go.id
  4. Selengkapnya seperti ditunjukkan di bawah berikut :