Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara ke BKPK

195

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Senin (18/03). Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK SDK), Wirabrata mewakili Kepala BKPK menyambut kedatangan para peserta kunjungan kerja di Ruang Rapat Ars Longa, BKPK.

Dhodi Thahir selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumetera Utara menyampaikan maksud kedatangan rombongan dalam rangka konsultasi untuk mendapat masukan berkaitan dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sudah kadaluarsa karena adanya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 tahun 2023. Dalam hal ini kami perlu diskusi dan berbagi informasi dalam menentukan Perda ini untuk membantu masyarakat,” ungkap Dhodi.

Baca Juga  Menyusun Kebijakan Kesehatan Berdasar Data dan Analisis

Wirabrata menyampaikan Kementerian Kesehatan tengah berkomitmen melaksanakan 6 pilar transformasi kesehatan. Pada pilar pertama transformasi layanan primer secara aspek regulasi mendukung Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia mengatakan secara umum UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan serta penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik.

Selanjutnya Wirabrata memimpin jalannya diskusi mengenai topik-topik pertanyaan yang sudah dikemukakan sebelumnya. Diantara topik yang ditanyakan adalah penjelasan terkait rencana induk bidang Kesehatan (RIBK), alokasi anggaran kesehatan, perencanaan percepatan digitalisasi data kesehatan, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, serta skema pemerataan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten.

Wirabrata menjelaskan bahwa RIBK berperan dalam fungsi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam pembangunan kesehatan. Selain itu RIBK mengacu pada indikator sasaran strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga  Hasil SKI 2023 Sebagai Bahan Perumusan Kebijakan Kesehatan

“Selama ini, anggaran dan target programnya selalu tetap, namun yang berubah adalah kebijakan, karena dikembalikan kepada pimpinan saat itu,” ujar Wirabrata. Ia menambahkan alokasi anggaran kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas, value of money sehingga efesiensi, efektifitas, dan rasionalitas dalam penganggaran. (Penulis Kurniatun Karomah)