Pelayanan publik itu memberikan empati. “Ini dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada pengguna layanan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati saat menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) di Jakarta, Kamis (18/8). Acara ini dihelat hingga 20 Agustus 2022 menghadirkan peserta dari seluruh unit kerja BKPK maupun unit lain di lingkungan Kemenkes yakni Biro Umum, Pusat Data dan Informasi, serta dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Lebih lanjut Widyawati mengemukakan selain kenyamanan, ada prinsip layanan publik lainnya yang harus diperhatikan yakni prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurat, tanggungjawab. Selain itu, tersedia kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan serta keramahan.
Untuk melakukan penguatan pelayanan publik dibutuhkan regulasi dalam bentuk norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), peningkatan keterampilan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pembinaan pelayanan publik. Perlu juga dilakukan survei untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan kepatuhan pelayanan publik.
Di lingkungan Kemenkes sudah ada dasar hukum untuk mengimplementasikan layanan publik yaitu melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 mengatur Pedoman Pengelolaan Informasi Publik (PPID).
Menurut Widyawati tujuan pelayanan publik adalah mengatur hak dan kewajiban, terpenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik.
Dalam kesempatan yang sama, Yudhistira Nugraha Kepala Jakarta Smart City Provinsi DKI Jakarta mengemukakan JAKI atau Jakarta Kini merupakan super aplikasi warga Jakarta yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta. “JAKI itu sebagai ekosistem atau platform interaksi warga,” jelas Yudhistira (18/6).
Saat ini menurut Yudhistira ada lebih dari 60 layanan publik yang dapat diakses oleh publik melalui aplikasi JAKI. Hingga Juli 2022 telah ada 3 juta pengguna platform ini, baik yang mengakses melalui Android maupun IOS.
Ada 14 kanal pengaduan resmi masyarakat yang dapat diakses warga DKI. Untuk penggunaan kanal aduan melalui JAKI, warga Jakarta dapat menggunakan fitur yang tersedia yaitu JakLapor untuk melihat permasalahan dan pelanggaran di sekitar rumah dan melaporkannya. Selain itu, ada fitur LaporVideo untuk membuat laporan berupa video yang kemudian akan dikirimkan melalui email dan akan masuk kedalam kanal aduan email [email protected].
Pengelola JAKI juga mengadakan pelatihan dan pendampingan kepada perangkat daerah di lingkungan DKI Jakarta. Selain itu Jakarta Smart City membentuk Grup WhatssApp di setiap 5 administrasi kota dan kabupaten kepulauan sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah dan penyelenggara dalam upaya menindaklanjuti aduan.
Kesempatan yang lain (Jumat, 19/8), Suminarsih sebagai Koordinator Humas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyampaikan pada era keterbukaan informasi, masyarakat berhak memperoleh dan meminta informasi dari instansi pemerintah. Di sini masyarakat juga berpeluang untuk berpartisipasi dalam proses penentuan kebijakan publik, mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mencegah adanya KKN, serta mengontrol kinerja organisasi pemerintahan.
Salah satu sumber informasi yang autentik dan terpercaya yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi dan kinerja organisasi bersumber dari arsip dinamis. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Suminarsih menjelaskan kewajiban Badan Publik di antaranya menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, serta memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Acara juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyampaikan paparan mengenai sengketa informasi. Akan ada sesi review daftar informasi publik (DIP) dari masing-masing unit kerja BKPK oleh KIP dan Biro Rokom Yanlik Kemenkes
(Penulis Fachrudin Ali)