Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira memberikan penghargaan terhadap capaian nilai pengukuran terhadap Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Kemenkes meraih predikat sangat baik pada tahun 2023. Penghargaan ini diserahkan pada Lokakarya Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkes tahun 2024 di Jakarta (30/4).
Capaian nilai pengukuran IKK ini telah melampaui target Rencana Strategis dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan Kemenkes. “BKPK dan unit utama Kemenkes mendapatkan kategori sangat baik, serta melampaui target Renstra dan Reformasi Birokrasi Kemenkes”, ujar Liza saat menyampaikan sambutan.
Lebih lanjut Liza menyampaikan kebijakan transformasi kesehatan yang digaungkan harus terus dijaga keberlangsungannya. Kualitas kebijakan harus terus ditingkatkan dengan memperhatikan dua aspek penting yaitu evidence based (berbasis bukti) dan meaningful participations (partisipasi masyarakat) sesuai mandat reformasi birokrasi.
Pada kesempatan ini Liza berharap Kemenkes dapat lebih meningkatkan kualitas kebijakan dengan mencapai nilai IKK dengan kategori unggul. Hal ini akan memberikan pengaruh kebijakan transformasi kesehatan yang lebih berdampak dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pengukuran IKK merupakan inisiasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai upaya perbaikan terhadap hulu kebijakan. Hal ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Dalam inpres ini disebutkan proses perumusan kebijakan harus disertai analisis dampak kebijakan. Selain itu juga dilakukan analisis risiko dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut ini kebijakan Kemenkes yang mendapatkan nilai pengukuran IKK dengan kategori sangat baik:
- Peraturan Menteri Kesehatan No.85/2020 Tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data yang diprakarsai Sekretariat BKPK dengan nilai 88,74
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 34/2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik yang diprakarsai Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan nilai 86,59
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 14/2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diprakarsai Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dengan nilai 85,47
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 11/2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja yang diprakarsai Direktorat Usia Produktif dan Lansia Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dengan nilai 80,16
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan yang diprakarsai Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan dengan nilai 80,07
Pada Lokakarya Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkes tahun 2024 turut hadir sebagai narasumber Deputi I LAN Tri Widodo Wahyu Utomo dan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico. Para narasumber memberikan materi sebagai pembelajaran dan contoh praktik baik bagi Kemenkes. Hal ini menjadi bekal Kemenkes dalam upaya meningkatkan nilai pengukuran IKK menjadi predikat unggul di tahun 2024. (Penulis: Ahdiyat Firmana/Edit Timker HDI).