Kemenkes dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Penatalaksanaan Klaim INA-CBG

93

Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (Pusjak PDK BKPK) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah melakukan sosialisasi Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Tahun 2024 secara daring.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi. Sesi pertama dilaksanakan Selasa (10/12) pukul 09.00-12.00 WIB untuk peserta dari Wilayah Indonesia Timur. Lanjut pukul 13.00-16.00 WIB untuk peserta dari Wilayah Indonesia Barat. Sesi terakhir dilakukan Rabu (11/12) pukul 09.00-12.00 untuk peserta dari Wilayah Indonesia Tengah.

Peserta meliputi seluruh Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis di Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), serta asosiasi atau perhimpunan profesi kesehatan lainnya.

Baca Juga  Mewujudkan Transformasi Kesehatan Mencapai Indonesia Maju

Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Tahun 2024 memuat 7 kasus dalam ranah administrasi dan medis. Panduan ini merupakan tambahan dari Berita Acara Tahun 2019 Nomor JP.02.03/3/1693/2020 dan Nomor 411/BA/0720 serta Berita Acara Tahun 2023 Nomor JP.02.03/H.IV/1627/2023. Panduan ini menjadi acuan dalam penyelesaian klaim dispute dan pending, serta dalam proses verifikasi klaim INA-CBG.

Maria Hotnida Ketua Tim Kerja Program JKN di FKRTL Pusjak PDK, Kemenkes mengatakan Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan BPJS Kesehatan berharap kesepakatan ini dapat diselaraskan di daerah-daerah dan di Rumah Sakit bisa menyesuaikan. “Dan kami mengingatkan bahwa BA ini diberlakukan 1 Desember 2024 untuk pelayanan rawat jalan dan pasien yang pulang 1 Desember 2024. Kami berharap tidak ada klaim pending dan dispute dari 7 kasus ranah ini“, tutur Maria lebih lanjut.

Baca Juga  Cek Kesehatan Secara Rutin Untuk Deteksi Dini Penyakit

Dalam kesempatan yang sama, Mokhamad Cucu Zakaria Asisten Deputi Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Kedeputian KPM BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mendukung Kementerian Kesehatan dan dalam waktu dekat BPJS Kesehatan Pusat akan mensosialisasikan lebih lanjut ke BPJS Kesehatan Cabang agar tidak ada multitafsir atau perbedaan persepsi antar cabang. Cucu juga berharap pelayanan JKN ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan, secara efisien dan efektif serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Sebagai penutup, langkah kolaboratif ini menjadi wujud komitmen nyata dalam mendukung keberlanjutan program JKN yang lebih transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam melakukan review kebijakan telah mengajak berbagai pihak baik dari perhimpunan dokter dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan untuk terus bersinergi demi JKN yang lebih baik.
(Penulis Ni’matun N & Ilma D/Edit Timker JKN di FKRTL/Edit Timker HDI)