Kehadiran Negara memberi Pelayanan Pada Rakyat Indonesia Lewat RUU Kesehatan

1963

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menuntaskan rangkaian public hearing RUU Kesehatan yang telah berlangsung selama lima hari. Pada hari kelima (18/3), BKPK mendengarkan masukan dan aspirasi terhadap RUU Kesehatan Bab XIII terkait Pendanaan Kesehatan. Ada dua topik yang dibahas yaitu BPJS dan Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mandatory spending. Acara dilaksanakan secara hybrid melalui zoom maupun streaming youtube Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).

Dalam kesempatan ini, hadir peserta antara lain dari perwakilan Kemenkes RI yakni Biro Hukum, Sekretariat BKPK serta Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK). Hadir perwakilan akademisi dan pakar dari FKM USU, FKM UNAIR, PKMK FKKMK UGM, dan FKM UI.

Public hearing dibuka Sekretaris BKPK Nana Mulyana. Nana menyampaikan setelah mendapatkan masukan dari kegiatan ini, proses selanjutnya antara lain penyelenggaraan forum diskusi, kunjungan kerja, maupun Focus Group Discussion (FGD). Nana mengingatkan untuk mengunduh draf RUU Kesehatan dan menyampaikan aspirasi melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Nana menambahkan landasan yuridis perlu mengadakan RUU ini merupakan amanat UUD 1945 yang terdapat di pasal 28 dan 34.  “Negara harus hadir menyiapkan fasilitas  pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat,” ungkap Nana lebih lanjut.  Hadirnya RUU adalah bagian dari hadirnya negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.

Tujuan public hearing adalah untuk mendapatkan masukan dan input dari stakeholders terkait untuk isian DIM (Daftar Inventarisir Masalah) RUU kesehatan.

Baca Juga  Prinsip Gotong Royong, Yang Sehat Membantu Yang Sakit

RUU Kesehatan ini adalah inisiatif Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Draf tersebut sudah disampaikan Baleg DPR kepada presiden. Sebagai tindak lanjut presiden telah menunjuk wakil pemerintah. RUU kesehatan ini merupakan omnibus law yang bertujuan melakukan simplifikasi regulasi yang mendukung pelayanan kesehatan

Doni Arianto selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan menyampaikan Bab XIII berisi substansi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional yang tertuang pada pasal 423-425. Pasal 423 berisi tentang justifikasi perubahan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selanjutnya Pasal 424 menjelaskan perubahan sebagian UU Nomor 40 tentang SJSN, yaitu Kewajiban Pemberi Kerja, Prinsip Jaminan Kesehatan, Manfaat dan Fasilitas Kesehatan, Pengendalian Moral Hazard, serta Tarif dan Iuran. Adapun pasal 425 berisi tentang perubahan sebagian Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang meliputi kelembagaan BPJS, kewenangan, tugas BPJS, Direksi, dan Dewas, serta penetapan dan pemberhentian.

Pada kesempatan ini, pakar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Hasbullah Thabranny menyampaikan pandangan tentang posisi organisasi BPJS. Perlu penjelasan mengenai hal ini supaya tidak menimbulkan miss persepsi. Badan hukum BPJSK  tetap badan hukum publik, secara mandatoris tetap dibawah presiden bukan di bawah Kementerian Kesehatan seperti rumah sakit vertikal.

Baca Juga  BKPK Adakan Evaluasi Pembinaan Wilayah di 5 Provinsi

Menurut Prof. Hasbullah, JKN adalah salah satu subsistem dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam hal ini antara BPJS Kesehatan dengan Kemenkes adalah sifatnya koordinasi.

Prof. Hasbullah mengusulkan perlu ada pengaturan perijinan yang berskala nasional terkait perizinan RS, klinik, praktek dokter termasuk RS terapung yang memenuhi hak-hak penduduk di wilayah terpencil namun tidak dijamin oleh JKN, baik karena permasalahan klausul maupun perizinan yang belum jelas.

Diah Puspandari pakar dari Universitas Gajah Mada mengatakan dalam regulasi harus diatur bagaimana Kemenkes bisa menyediakan fasilitas kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar. Perlu dijelaskan juga bagaimana mekanisme kompensasi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan jika fasilitas kesehatan di suatu wilayah belum tersedia dan memenuhi syarat.

“Perlu didefinisikan dengan jelas, siapa saja penyelenggara jaminan kesehatan lainnya,” usul Diah. Hal ini terkait dengan BPJS Kesehatan bisa bekerjasama dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya. Salah satunya dengan asuransi komersial.

Prof. Laksono mengatakan penanganan fraud atau kecurangan belum diatur dalam RUU kesehatan ini. “Apakah kecurangan itu akan di atur juga atau diserahkan ke UU KUHP,” ungkapnya. Selain itu, siapa yang akan menjadi inisiasi untuk pelaporan fraud ini sebagai bagian dari pengawasan mutu.

Baca Juga  Inisiatif One Health Untuk Dunia Yang Lebih Baik

Prof. Ascobat Gani dari FKM UI menjelaskan dana JKN adalah dana amanah rakyat termasuk didalamnya adalah PBI (trust fund) sehingga tidak bisa kompartemenisasi. Yang dilakukan saat ini adalah pool of fund. Pengelola dana amanah harus bertanggungjawab kepada peserta dalam hal ini rakyat indonesia yang diwakili presiden.

Sisi penting dalam JKN yakni supply side dan demand side. Supply side itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah mempertanggungjawabkan akses dan mutu pelayanan dan sisi supply side lainnya kepada presiden.

Menurut Prof. Ascobat terdapat inkonsistensi pada pasal 23 ayat 8 dengan ayat 6. Poin (6) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, BPJS wajib memberikan kompensasi. Sementara di poin (8) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas tersedianya fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik masyarakatnya. Diusulkan untuk pasal 6 dirubah yang memberi kompensasi adalah pemerintah bukan BPJS Kesehatan.

RUU Kesehatan menitikberatkan pada upaya kesehatan perorangan (UKP). Upaya kesehatan masyarakat (UKM) sangat sedikit diatur. Untuk itu, dalam RUU kesehatan ini harus dibuat definisi operasional yang jelas terkait UKM dan UKP. Funding untuk UKM ini juga masih sangat minim. Harus ada penegasan alokasi untuk UKM sesuai dengan target-target yang akan dicapai dalam program. 

(Penulis Dian Widiati/Fachrudin Ali)