Hadapi Masa Transisi, BKPK Jadi Role Model Baketrans

888

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima audiensi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan, Rabu (12/10/2022) di Kantor BKPK Jakarta. Dalam pertemuan ini dilaksanakan Diskusi Proses Bisnis Badan Kebijakan Transportasi dalam menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi.

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transporasi  Perkotaan Baketrans Eddy Gunawan menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk menyikapi masa transisi yang tengah terjadi, yaitu perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perhubungan menjadi Baketrans.

 “Kami perlu ada semacam pengayaan dari unit kerja atau K/L (kementerian/lembaga) lain seperti apa. Kita akan coba kombinasikan, adopsi, dan adaptasi sehingga menjadikan kinerja kita semakin jelas”, ujar Eddy.

Lebih lanjut Eddy menerangkan bahwa pada 24 Januari, Badan Litbang Perhubungan disahkan sebagai Baketrans melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2022 dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Pemanfaatan Data SKI 2023 untuk Evaluasi Program

Sementara itu, Sekretaris BKPK Nana Mulyana menjelaskan proses transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes) menjadi BKPK. Secara definitif, Nana mengatakan BKPK terbentuk dengan adanya Perpres No.18 Tahun 2021 tentang Kemenkes yang ditandatangani Presiden pada 17 Maret 2021. Di dalam Perpres tersebut BKPK muncul sebagai struktur baru.

Menurutnya, ada urgensi dibalik transformasi Badan Litbangkes menjadi BKPK. “Kita punya indikator sasaran strategis RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Ternyata dalam pencapaiannya banyak terjadi gap. Antara proses perencanaan dan kebijakan tidak sinergis”, jelas Nana.

Dari sinilah diperlukan institusi yang dapat mengisi gap tersebut, yaitu BKPK. Institusi ini akan melakukan koordinasi, sinergi, dan integritas dalam pencapaian sasaran strategis RPJMN. Sebab itu, salah satu tugas dari BKPK adalah melaksanakan sinergi dan integrasi pencapaian pembangunan kesehatan.

Baca Juga  Penguatan ASN Kemenkes Melalui Penguasaan Keterampilan Esensial

Pada Januari 2021 Nana mengungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan arahan yang mana saat itu masih struktur Badan Litbangkes. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Litbangkes harus mampu sebagai technical research, policy research, dan global recognized.

Namun, Nana mengungkapkan setelah terbentuknya BKPK Menkes memberikan arahan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi BKPK. Pertama, BKPK harus membuat lanskap kebijakan. Saat ini, BKPK telah membuat draf policy tree atau pohon kebijakan untuk lanskap kebijakan.

“Dalam pembuatan lanskap kebijakan ini kita mengidentifikasi peraturan kebijakan yang ada di Kemenkes dan juga kebijakan di K/L lain terkait kesehatan”, terang Nana.

Kedua, BKPK juga harus membuat role the making role (kebijakan untuk kebijakan). Terkait hal ini, BKPK harus membuat pedoman tentang langkah-langkah dalam membuat kebijakan di Kemenkes yang harus menjadi guidence (petunjuk) bagi unit-unit utama lain di Kemenkes.

Baca Juga  FGD ACPHEED for Detection and Risk Assessment: Upaya Kolektif untuk Peningkatan Ketahanan Kawasan ASEAN

Ketiga, semua kebijakan yang dikeluarkan harus memiliki bukti ilmiah berdasarkan fakta dan data (evidence based policy). “Sekarang kami bukan penyedia data sebagaimana sebelumnya di Badan Litbangkes, tetapi kami penghimpun data dari berbagai insitusi/lembaga”, ujar Nana.

Terakhir, Nana menyebutkan lanskap harus disusun dengan pendekatan top-down berdasarkan visi dan misi presiden yang diterjemahkan ke RPJMN, Renstra, dan sasaran prioritas. “Tapi ada juga kebijakan bottom-up yang berkorelasi dengan kebijakan top-down”, terang Nana. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)