Gotong Royong untuk Indonesia Sehat

762

Semarang– Pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional digelar bersama mitra kerja anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono di Aula Kantor Camat Semarang Barat(9/10). Hadir memberikan advokasi dan sosialisasi yakni Yuli Farianti, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pertemuan dihadiri lintas sektor dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Dinkes Kota Semarang, Dinas Sosial dan BPJS serta 200 orang masyarakat dari kelurahan Gisikdrono dan Krapyak.

Dalam kesempatan ini, Tuti Nusandari Roosdiono menekankan pentingnya masyarakat untuk menyimak dan membagi pengetahuan tentang pembiayaan kesehatan dan bersinergi sebagai bentuk nilai gotong-royong yang telah ditanamkan pendiri bangsa.

Baca Juga  BKPK Kemenkes Libatkan Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan

“Penting untuk disimak dan dishare apa yang menjadi hak-hak saudara. Ini juga ada gotong-royongnya. Moto saya adalah “gotong-royong, guyub rukun, tandang gawe”, karena kita tidak bisa bekerja sendiri harus terus bersinergi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik” ungkap Tuti yang aktif berolahraga disela kegiatan.

Yuli Farianti menyampaikan materi tentang Kebijakan Pembiayaan dan Pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam paparannya, Yuli memberikan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang sumber pembiayaan, alokasi dan pemanfaatan pembiayaan kesehatan.

Lebih lanjut Yuli menjelaskan alasan pentingnya masyarakat mempunyai jaminan kesehatan karena tren penyakit disebabkan oleh penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes semakin meningkat. Pada tahap tertentu, penyakit tersebut menyebabkan gagal ginjal yang mengharuskan tindakan cuci darah yang membutuhkan biaya pengobatan sangat mahal.

Baca Juga  Masih Ada Permasalahan Koding dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

“Jadi saat kita sakit sudah ada proteksi perlindungan pembiayaan, saatkita sehat akan menjadi ladang amal bagi kita karena menolong yang sakit. Prinsip utama JKN adalah gotong-royong”, ungkap Yuli.

Hal-hal terkait iuran JKN juga disinggung. Sejak awal tahun 2021, pemerintah memberikan subsidi iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di kelas 3 sebesar Rp. 7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp.35.000 tiap bulannya. Sementara iuran bagi kelas 1 dan kelas 2 berturut-turut sebesar Rp.150.000 dan Rp. 100.000 tanpa subsidi pemerintah. (Penulis Ahdiyat Firmana/Editor Fachrudin Ali)