Kabupaten Tangerang – Pencapaian Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tangerang sebesar 95,37%. Pencapaian ini melampaui target UHC yang dipersyaratkan yakni 95%.
“UHC merupakan komitmen dalam pembangunan berkelanjutan”, ujar Riris Dian Hardiani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Hal tersebut disampaikan pada Pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan Promotif Preventif dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Desa Curug Wetan, Curug, Tangerang (3/2/2024).
Lebih lanjut Riris menjelaskan bahwa salah satu kebijakan Indonesia dalam mencapai UHC yakni pelayanan kesehatan perorangan yang ditanggung oleh JKN. Target pada tahun 2024, sebanyak 98% masyarakat telah tercakup dalam program JKN.
Riris juga menyampaikan terdapat beberapa alasan yang menyebabkan pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh JKN, antara lain tidak sesuai prosedur, telah ditanggung program lain, dilakukan di luar negeri, dilakukan untuk tujuan estetik, serta gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Senada dengan Riris, Muhammad Rizal, Anggota Komisi IX DPR RI juga mengatakan bahwa penyakit yang disebabkan oleh alkohol, minuman keras atau obat-obatan terlarang tidak akan ditanggung oleh JKN. Oleh karena itu pesan Rizal, agar warga berhati-hati dan menghindari penggunaan benda-benda tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Septian, mewakili Kementerian Sosial menanggapi pertanyaan warga Tangerang tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN. Septian menyampaikan bahwa PBI JKN merupakan PBI yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. Prosedur pengajuan PBI JKN terlebih dahulu didaftarkan oleh Kementerian Sosial kepada Kementerian Kesehatan. Lalu Kementerian Kesehatan akan menyampaikan kepada BPJS Kesehatan. Persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan JKN yakni KTP dan kartu keluarga. Penambahan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diperlukan apabila wilayah tempat tinggalnya telah mencapai UHC.
Melanjutkan keterangan Septian, Riela Briliantin dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa data yang terdapat pada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Sosial sudah terintegrasi sehingga apabila terdapat salah satu data yang tidak terverifikasi maka sistem akan otomatis memblokir. Oleh karena itu peserta PBI JKN perlu rutin melakukan pembaruan data. Pembaruan data dapat dilakukan di Dinas Sosial.
Riela menegaskan prosedur pembuatan maupun pembaruan data PBI JKN tidak akan berbelit-belit ataupun dipersulit selama persyaratan yang diperlukan lengkap. (Penulis Evi Suryani/Timker HDI)