BKPK Kemenkes Libatkan Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan

836

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) memulai kegiatan Public Hearing Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan untuk menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi. Kegiatan diawali dengan pembahasan topik Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kita bisa melihat bahwa paritisipasi publik dilakukan untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat, baik itu sesama mitra pembangunan pemerintah, asosiasi profesi, maupun organisasi masyarakat lainnya”, ujar Kepala BKPK Syarifah Liza Munira saat membuka kegiatan public hearing BKPK di Jakarta, Selasa (14/3).

Liza mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). Pihak yang boleh memberikan partisipasi publik, dijelaskan Liza, adalah masyarakat yang terdampak secara langsung dan juga pihak yang mempunyai kepentingan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam RUU Kesehatan.

Baca Juga  Menteri Kesehatan Serahkan Penghargaan Kompetisi Rekomendasi Kebijakan Kesehatan (SiBijaKs)  Award 2024

Kementerian Kesehatan telah menyediakan tautan yang dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. Liza menyampaikan informasi terkait RUU ini dibuat mudah diakses agar masyarakat dapat memahami dan membaca isi RUU, serta memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan RUU Kesehatan.

“Mengenai masukan tertulis, kami tentu sangat apresiasi sekali dan menunggu ini. Masukan yang disampaikan melalui link tadi dapat disampaikan secara cepat sampai dengan waktunya pembahasan RUU dengan DPR. Jadi, bukan terbatas untuk hari ini ataupun minggu ini, tapi tentu secepatnya kami bisa mendapatkan masukan tertulis itu akan lebih baik”, ujar Liza.

Draft RUU Kesehatan terdiri dari atas 20 bab dan 478 pasal. Secara umum, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Yuli Farianti menyampaikan gambaran isi dari RUU Kesehatan pada pasal terkait pengaturan tata kelola JKN. Dimulai dari pasal 423 yang menyebutkan klausal dalam rangka penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program JKN. Pasal ini memberikan kepastian dan kemudahan tersebut dengan cara pembinaan, pengawasan, pengendalian, dalam program JKN dimana UU ini mengubah, menghapus, dan atau menetapkan beberapa pengaturan baru.

Baca Juga  KEPPKN dan MTA Ikut Kawal Transformasi Kesehatan

“Jadi, di dalam ini hanya memperlihatkan justifikasi adanya perubahan dalam UU No.40 tahun 2024 dan UU No.24 Tahun 2011”, terang Yuli.

Terkait kelembagaan BPJS, Yuli menjelaskan di dalam RUU Kesehatan menyebutkan BPJS Kesehatan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BPJS memiliki kewenangan penambahan ketentuan penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan karena dugaan pelanggaran harus dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.

Yuli juga memaparkan beberapa poin umum terkait kewajiban BPJS. Diantaranya BPJS berkewajiban untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai satu-satunya identitas peserta, menghubungkan sistem informasi yang dikelolanya dengan sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, melakukan koordinasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan kementerian/lembaga terkait, dan membayarkan manfaat pelayanan kesehatan peserta tanpa pembatasan/kuota yang mencakup seluruh pengobatan/ tindakan yang diperlukan peserta.

Baca Juga  Mewujudkan Transformasi Kesehatan Mencapai Indonesia Maju

Kegiatan public hearing BKPK masih akan berlanjut hingga Sabtu (18/3) dengan melibatkan stakeholders dari berbagai kementerian/lembaga, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, asosiasi asuransi swasta, asosiasi fasilitas kesehatan, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat. Di dalam alur proses pembuatan RUU inisiatif DPR ini, selanjutnya penyusunan DIM dilakukan juga melalui sosialisasi, diskusi, kunjungan kerja, FGD, dan melalui forum lainnya seperti media sosial dan website BKPK. (Penulis Ripsidasiona)