BKPK Lakukan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan d Kota Depok

557

Depok– Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) memfasilitasi kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan Promotif Preventif dan Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 22 sampai dengan 24 Juni 2023. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wenny Haryanto dari Fraksi Golkar, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kota Depok, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Depok, Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Pusat dan Daerah Pusjak PDK BKPK dan Organisasi Masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (Ormas BPPKB Banten) bersama-sama hadir mengisi kegiatan ini.

Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Pusat dan Daerah Pusjak PDK BKPK Resi Natalia Turnip menyampaikan arah dan strategi pembangunan kesehatan di Indonesia. Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) adalah target yang ingin dicapai. Caranya yaitu dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi. Strategi yang dijalankan adalah pelayanan kesehatan, penguatan promotif dan preventif serta penguatan sistem jaminan kesehatan.

Baca Juga  Kemenkes Gelar Public Hearing RPMK Substansi Telekesehatan dan Telemedisin

Menurut Natalia semua masyarakat wajib mempunyai jaminan kesehatan karena penyakit penyebab kematian dan penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan yang mahal sudah meningkat. Untuk menghindari kesulitan pembayaran pengobatan itu, maka masyarakat wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan prinsip Asuransi Sosial dalam Program Jaminan Kesehatan di Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2004 yang mengatur jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan gotong rotong, kepesertaan wajib, iuran sesuai kemampuan, nirlaba dan ekuitas.

Natalia menyampaikan peserta JKN berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan medisnya. Kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan.

Baca Juga  Calling All Genomics Enthusiast

“Seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan esensial atau dasar tanpa menemui kesulitan atau hambatan biaya. Oleh karena itu, dilakukan pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan berbasis masyarakat,” ujar Natalia lebih lanjut.

Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto mengatakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan para mitra komisi IX adalah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) secara bersama. “Seperti yang hari ini kita laksanakan, terselenggara berkat kerjasama antara Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan Kota Depok beserta Komisi IX DPR RI,” ungkap Wenny. Selain itu, dalam pertemuan ini disosialisasikan kebijakan terkait dengan pembiayaan kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Juri Hendrajadi dalam kesempatan ini mengungkapkan Kota Depok mengembangkan jaminan kesehatan yang merupakan gabungan dari upaya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Terutama sasarannya adalah masyarakat miskin. Angka kemiskinan di kota Depok sebesar 2,53%.

Baca Juga  Peningkatan Mutu Eksternal Jejaring Laboratorium Genome Sequencing SARS-CoV-2

“Saat ini kepesertaan BPJS masyarakat kota Depok sebesar 95%, masih ada 5% yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS,” tutur Juri.

Menurut Juri, kegiatan ini merupakan langkah atau upaya melakukan sosialisi GERMAS dengan Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan untuk Kota Depok yang lebih sehat. Hal ini diselenggarakan untuk meningkatkan upaya kesehatan masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini bertujuan  untuk mengedukasi masyarakat dengan memberikan pemahaman dan penguatan kepada Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga lain, pemangku kepentingan terkait dan sektor swasta di pusat dan daerah agar memahami tentang sumber pembiayaan, alokasi dan pemanfaatan pembiayaan kesehatan. (Penulis Yuliana/Editor Timker KLI)