Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes) mengadakan Workshop dan Sosialisasi Pengaduan Masyarakat Terpadu (Dumasdu) dan Whistle Blowing System (WBS) pada Selasa (17/12) di Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh pegawai BKPK Kemenkes.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai BKPK terkait layanan Dumasdu dan WBS dalam pelayanan publik BKPK
Rina Wahyu Wijayani, Ketua Tim Kerja Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, menjelaskan mengapa pengelolaan pengaduan masyarakat penting, yakni sebagai upaya mengetahui kondisi riil kualitas pelayanan publik dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan masyarakat. “Jadi kita bisa mengetahui kondisi riil di lapangan tentang kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, pengelolaan pengaduan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, membangun kepercayaan kepada pemerintah, serta menjadi sarana perbaikan kualitas pelayanan publik.
Rina mengemukakan nantinya akan ada suatu sistem untuk menyalurkan keluhan aspirasi atau pengaduan pada pihak yang berwenang. Walaupun itu tidak di satu lingkungan kerja seperti di Kemenkes, namun bisa menyeberang ke instansi atau kewenangan yang lainnya.
Selain itu, lembaga juga wajib mencatat dan membuat laporan, memantau, dan mengevaluasi pengelolaan pengaduan. Kemudian hasil pemantauan dan evaluasi wajib ditindak lanjuti oleh penyelenggara.
Dalam kesempatan yang sama, Doli Wilfried Auditor dari Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes menjelaskan bagaimana Whistle Blowing System (WBS) bekerja. WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan masyarakat maupun pegawai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan kerahasiaan identitas pelapor yang dijamin dan dilindungi oleh pimpinan Kemenkes.
“Whistle Blower itu ada suatu sistem pelaporan. Ada aplikasinya. Ada websitenya. Bapak Ibu tinggal buka, daftar, Bapak Ibu melapor tapi jangan fitnah,” ungkapnya lebih lanjut. Yang melapor bisa masyarakat, bisa pegawai.
Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kesehatan. Terlapor adalah aparatur negara atau kelompok masyarakat yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Pengaduan masyarakat berbeda dengan WBS karena pengaduan bersifat membangun, berupa sumbangan pemikiran, saran, atau keluhan terkait pelayanan publik. Melalui sistem ini, pelapor bisa menyampaikan laporan yang akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kesehatan. Terlapor adalah aparatur negara atau kelompok masyarakat yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan (Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)