Audit Komunikasi untuk Tingkatkan Efektivitas Komunikasi

26

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaksanakan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 dan telah mendiseminasikan hasilnya pada masyarakat luas. Untuk mengevaluasi sejauh mana informasi hasil SKI telah didistribusikan secara efektif kepada audiens yang dituju, BKPK melakukan Audit Komunikasi.

Selain melaksanakan audit komunikasi, diadakan juga pembekalan bagi para pranata humas maupun pengelola informasi dan kehumasan di lingkungan BKPK kemenkes melalui acara Mini Workshop Diseminasi Hasil SKI 2023 pada Senin (16/12)

Narasumber Jojo S. Nugroho menjelaskan audit komunikasi adalah kegiatan pemeriksaaan kegiatan komunikasi pada sebuah instansi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya. Istilah Audit biasa digunakan di bidang keuangan, untuk memastikan bahwa penggunaan keuangan dilakukan secara taat asas serta demi suatu tujuan tertentu. Audit dalam komunikasi pun tidak jauh berbeda.

Baca Juga  Penguatan Jejaring Demi Kebijakan Kesehatan Berkualitas

“Audit Komunikasi adalah Communication Check Up, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mencari peluang. Ada atau tidak ada masalah tetap harus dilakukan audit komunikasi,” jelas Jojo.

Jojo mengatakan kegiatan audit komunikasi selain untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam suatu organisasi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas komunikasi. Memastikan bahwa komunikasi berjalan lancar dan menopang kehidupan organisasi.

Senada dengan Jojo, narasumber Rosmawati Pandjaitan menerangkan audit komunikasi adalah suatu proses sistematis untuk mengevaluasi efektivitas sistem komunikasi dalam suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam proses komunikasi, serta untuk mengusulkan perbaikan yang diperlukan.

“Komunikasi adalah elemen kunci dalam keberhasilan suatu organisasi. Oleh karena itu perlu dilakukan audit secara berkala untuk memastikan efektivitasnya,” ujar Rossa.

Baca Juga  Sesi Workshop tentang Kebijakan Impor, Peraturan Perpajakan, dan Izin Tenaga Kerja Asing

Selanjutnya Rossa menyampaikan bahwa untuk melakukan audit komunikasi diperlukan beberapa langkah seperti memetakan masalah, menetapkan metodenya, mengumpulkan dan mengolah data audit komunikasi serta menghimpun temuan dan menyimpulkan temuan hasil audit komunikasi.

Dalam menyimpulkan temuan hasil audit komunikasi ada 2 elemen yang perlu dilakukan yaitu merumuskan kesimpulan hasil audit komunikasi dan menetapkan kesimpulan hasil audit komunikasi.

“Temuan utama hasil audit komunikasi harus dilihat kesesuaiannya dengan tujuan audit komunikasi. Demikian pula dengan kesimpulan hasil audit komunikasi harus ditetapkan sesuai tujuan audit komunikasi,” ujar Rossa.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan ketrampilan pranata humas BKPK dalam menganalisis efektivitas komunikasi serta menyusun strategi diseminasi yang lebih terarah. (Penulis Kurniatun Karomah/Edit Timker HDI)