Akselerasi Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri

2736

Jakarta- Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan juga melakukan akselerasi peningkatan pembelian alat kesehatan produksi dalam negeri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1258/2022 tentang Substitusi Alkes Impor dengan Alkes Dalam Negeri pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan.

Untuk memudahkan implementasi peraturan tersebut, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK-SDK) tengah menyusun rekomendasi kebijakan tentang akselerasi implementasi pengendalian impor. Sejumlah kementerian/lembaga dan industri seperti Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BRIN, Perwakilan Industri Alat Kesehatan, Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB), Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO), Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAST), Indonesian Association of Hospital Engineering (IAHE) diundang untuk koordinasi dan identifikasi masalah dalam penyusunan rekomendasi kebijakan ini.

Baca Juga  Prinsip Gotong Royong, Yang Sehat Membantu Yang Sakit

Agar industri alat kesehatan dalam negeri dapat berdaya saing dengan produk impor, serta meningkatkan produksi dan penjualannya, pemerintah perlu menetapkan kebijakan-kebijakan.

“Industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia selama ini masih sangat bergantung pada produk impor, baik dari segi bahan baku maupun teknologi yang digunakan. Sebanyak 70% suplai alat kesehatan di Indonesia masih dipenuhi oleh alat kesehatan impor,” ungkap Kepala Pusjak SKK-SDK Wirabrata pada Kamis (25/5) di Jakarta.

Saat ini industri alat kesehatan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Tahun 2021 tercatat ada 891 perusahaan yang memproduksi alat kesehatan. Ini merupakan peningkatan pesat dibanding tahun 2015 yang hanya tercatat 123 perusahaan. “Sayangnya, pertumbuhan industri alat kesehatan yang cukup pesat ini ternyata belum mendorong pemenuhan alat kesehatan dalam negeri di Indonesia,” terang Wira.

Baca Juga  Financial Intermediary Fund (FIF) dan Pengembangan Pengaturan Koordinasi Keuangan dan Kesehatan

Pasar industri dalam negeri saat ini hanya mencapai 10%, namun sudah banyak industri alat kesehatan dalam negeri yang mengekspor produknya ke negara-negara di Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Latin. Ini menandakan bahwa produk alat kesehatan dalam negeri merupakan produk yang berkualitas.

Presiden Joko Widodo juga mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri dan pengurangan pemakaian produk impor di segala bidang, termasuk bidang farmasi dan alat kesehatan. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Reformasi sistem kesehatan nasional  merupakan agenda besar Kementerian Kesehatan. Kemandirian farmasi dan alat kesehatan merupakan kebijakan bagian dari pilar ketiga Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan—yakni, meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan. (Penulis Kurniatun K/Editor Tim Kerja KLI)