Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Syarifah Liza Munira mengatakan bahwa akreditasi Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK ) merupakan upaya penjaminan dan pengendalian mutu telaah etik agar sesuai dengan Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional.
Hal itu disampaikan Liza saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Sosialisasi Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) di Jakarta pada Kamis (8/12).
Ketua KEPPKN Prof. Pratiwi Sudarmono dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi pedoman dan borang akreditasi ini merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 75 tahun 2020 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional. “Dalam permenkes tersebut disebutkan bahwa KEPK wajib terakreditasi dan akreditasi ini hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan” lanjut Pratiwi.
Proses akreditasi KEPK dilakukan dengan penilaian lapangan langsung ke KEPK oleh asesor yang ditetapkan KEPPKN. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi data dan informasi yang sebelumnya disajikan dalam borang. Menurut Wakil Ketua KEPPKN Ondri Dwi Sampurno, berdasarkan data SIM-EPK sampai dengan 7 November 2022 tercatat KEPK yang telah teregistrasi berjumlah 146 KEPK yang sebagian besar berkedudukan di lembaga pendidikan kesehatan seperti Poltekkes dan Fakultas Kedokteran serta Rumah Sakit.
Sosialisasi Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK bertujuan untuk mengetahui rincian kegiatan akreditasi KEPK, mendapatkan informasi hal-hal yg perlu disiapkan dan mampu melakukan evaluasi diri kinerja KEPK. Kegiatan ini diikuti oleh anggota KEPPKN dan perwakilan KEPK di seluruh Indonesia. Dilaksanakan secara hybrid agar KEPK seluruh Indonesia dapat bergabung dan tersosialisasikan dengan Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK.
(Penulis Nisa Fitriyani)