Jakarta— Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaksanakan appraisal Health Technology Assessment (HTA). Penilaian HTA dibuka Kepala Pusjak PDK Kemenkes Yuli Farianti pada hari Selasa (19/9). Acara dihadiri Komite HTA, Panel ahli dan Panel ad Hoc dari perwakilan organisasi profesi terkait, Kemenkes, Mitra Pembangunan, dan Agen HTA.
Dalam sambutannya, Kepala Pusjak PDK Yuli Farianti menyampaikan pelaksanaan kajian HTA untuk topik pembrolizumab ini merupakan terobosan penting dalam pengembangan metode HTA di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Komite HTA bersama Kementerian Kesehatan didukung oleh World Bank dan Center For Global Development mengembangkan metode adaptif HTA di Indonesia.
Pelaksanaan kajian HTA untuk topik trastuzumab juga membuat suatu terobosan baru. Kemenkes dengan dukungan The Medicines, Technologies, and Pharmaceutical Services (MTaPS) USAID melakukan kalibrasi terhadap nilai kesintasan pasien kanker payudara yang diperoleh dari data literatur Internasional dengan menggunakan data kesintasan yang diperoleh dari data registri kanker Indonesia. Adapun tujuan dari kalibrasi ini untuk memperoleh nilai luaran klinis yg mendekati dengan kondisi pasien Indonesia.
Pelaksanaan appraisal dikoordinasikan oleh Tim Kerja Kebijakan HTA. Acara dibagi dua sesi. Pada sesi pertama (pagi 09.00-12.30) dilakukan appraisal untuk HTA Pemberian Pembrolizumab pada pasien kanker paru non small cell metastasis. Pada sesi kedua (siang 13.30-17.00) dilakukan appraisal untuk HTA Evaluasi Ekonomi Pemberian Trastuzumab Adjuvan pada Kanker Payudara Stadium Dini HER2-Positif di Indonesia.
Dalam pertemuan appraisal, Komite HTA dan Panel ad Hoc melakukan penilaian teknologi kesehatan dari aspek metodologi asesmen, efektivitas klinis, efektivitas biaya, utilitas biaya per tahun hidup, dampak anggaran, sosial, budaya, politik, etika, agama, ekuitas, dan keterjangkauan.
Secara keseluruhan, forum menyepakati hasil asesmen HTA dengan perbaikan minor. Output appraisal tersebut adalah penyusunan dan pengesahan berita acara appraisal.
Tahapan selanjutnya adalah masa sanggah nota rekomendasi interim dan hasil kajian HTA yang dilaksanakan selama 30 hari yang dimulai tanggal 29 September 2023 – 29 Oktober 2023. Masa sanggah adalah masa untuk seluruh pemangku kepentingan terkait menyampaikan keberatan terhadap nota rekomendasi interm dan hasil kajian HTA.
Link informasi masa sanggah dan hasil kajian HTA hasil appraisal: https://link.kemkes.go.id/InformasiMasaSanggah
(Penulis Chiska, Pusjak PDK/Editor Timker KLI)