Inovasi Pendanaan untuk Tuntaskan Penanganan TBC

2073

Jakarta— Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluncurkan inovasi pendanaan program Tuberkulosis (TBC) pada Selasa (29/8) bertepatan dengan pelaksanaan Townhall Pembiayaan Kesehatan pilar Transformasi Kesehatan keempat di Kantor Kementerian Kesehatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peluncuran inovasi pendanaan program TBC dilakukan oleh Menkes bersama Direktur Utama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti.

Acara diawali laporan Kepala Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira. Dalam kesempatan itu, Liza mengatakan dalam transformasi pembiayaan kesehatan diidentifikasi berbagai inovasi pembiayaan yang dapat mendukung layanan kesehatan yang merupakan program prioritas nasional. Salah satunya, inovasi dalam upaya menurunkan angka prevalensi penderita TBC di Indonesia sebanyak 970.000 jiwa kasus baru setiap tahunnya dan menempati peringkat kedua terbanyak di dunia.

“Pada kesempatan yang baik ini akan dilakukan launching inovasi pembiayaan Kesehatan strategis untuk pelayanan TBC di 6 kota,” kata Liza.

Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan pembiayaan kesehatan merupakan elemen penting dalam mewujudkan pembangunan kesehatan sehingga setiap program yang dibuat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Baca Juga  Pengajuan Usulan Topik Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK)

“Tujuannya (pembiayaan kesehatan) saya ingin memastikan kesehatan masyarakat bagus, setara dengan yang paling baik di dunia dengan dana yang efisien. Saya mau dapat output kesehatan maksimal dengan input uang seefektif mungkin,” ujar Menkes ketika menyampaikan sambutan pada Selasa (29/8).

Diharapkan program Inovasi pembiayaan TBC melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dapat mendorong deteksi pelayanan TBC yang lebih baik. Melalui program ini peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama (FKTP) semakin meningkat karena salah satu fungsinya adalah sebagai gatekeeper untuk layanan TBC.

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, menyambut baik program ini dan menyatakan BPJS siap bekerja sama dan berkolaborasi agar dapat berjalan secara optimal. Menurut Ghufron, sebagai pilot project program ini akan dimulai pada enam kota terlebih dahulu yakni Medan, Jakarta Utara, Bogor, Denpasar, Surabaya dan Semarang.

BPJS, kata Ghufron, telah menyiapkan beberapa upaya sebagai bentuk dukungan pada program inovasi pembiayaan TBC ini diantaranya dengan menyiapkan dashboard untuk monitoring, membuat sistem artificial intelligence (AI) yang mampu membantu kepatuhan minum obat sehingga tidak berhenti minum obat sesuai anjuran. Selain itu juga akan dibuat sistem informasi kepesertaan bagi pasien TBC , melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan bersama dengan tim inovasi pembiayaan TBC dan Kemenkes serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara rutin.

Baca Juga  Dukungan GLAM dalam Penguatan Literasi dan Penyusunan Kebijakan Kesehatan Berkualitas

“Komitmen ini kita berikan karena kita ingin Indonesia bebas TBC dan cost nya jauh lebih efektif dan tidak menular karena kalau menular produktivitasnya berpengaruh,” tutur Dirut BPJS.

Inovasi pendanaan TBC adalah program intervensi pendanaan yang ditujukan untuk mengubah perilaku fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam menemukan, melaporkan, dan mengobati TBC sampai tuntas. FKTP yang memenuhi syarat dan ketentuan akan mendapatkan insentif non kapitasi yang pembayarannya dibagi dalam beberapa tahap. Pertama, insentif tahap diagnosis, yaitu diperuntukkan bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan X-ray apabila hasil tes cepat molekuler menunjukkan hasil negatif. Kedua, pada pengobatan tahap I, yaitu insentif yang diberikan setelah pengobatan intensif selama dua bulan. Ketiga, pengobatan tahap II yang dilakukan pada akhir pengobatan lanjutan.

Baca Juga  Layanan Kesehatan Primer Jadi Ujung Tombak Perbaikan Kesehatan Masyarakat

Inovasi pendanaan program TBC ini digulirkan dengan mempertimbangkan angka notifikasi kasus TBC yang mencapai angka tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2022 diperkirakan terdapat 969 ribu kasus TBC baru. Dari jumlah ini hanya 75% kasus yang ditemukan dan diobati, artinya 25% kasus belum ditemukan. Inovasi ini diharapkan akan memberikan dampak pada peningkatan notifikasi kasus, peningkatan ketuntasan pengobatan TBC, dan penurunan angka rujukan TBC tanpa komplikasi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2015 – 2028, 97% kasus rujukan merupakan kasus TBC non komplikasi yang seharusnya dapat ditangani di FKTP yaitu Puskesmas, Klinik, dan dokter praktik mandiri.

Pada masa uji coba yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023, inovasi pendanaan TBC telah diimplementasikan pada 6 kota; yaitu Medan, Jakarta Utara, Bogor, Semarang, Surabaya, dan Denpasar. Kedepan inovasi ini akan diperluas secara nasional. (Editor Timker KLI)