Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI melaksanakan Pertemuan Pembahasan Materi Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan pada 26-28 Juli 2023 di Jakarta. Pertemuan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
“Euforia bahwa Undang-Undang Kesehatan sudah diselesaikan di DPR, sesuatu yang harus disyukuri. Namun ini tidak akan berjalan jika kita tidak menyelesaikan turunan dari Undang-Undang Kesehatan tersebut, baik Perpres, Peraturan Pemerintah maupun Permenkes” ungkap Kunta pada Rabu (26/7).
Sekjen Kunta juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah menunggu Undang-Undang Kesehatan. Ia berharap peraturan turunan Undang-undang Kesehatan dapat segera diselesaikan sehingga isi Undang-Undang Kesehatan tersebut dapat segera diterapkan. Lebih lanjut Sekjen Kunta menekankan penyelesaian peraturan turunan ini tidak hanya cepat namun substansi juga harus dijaga.
Pada kesempatan yang sama Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyampaikan pertemuan ini dilakukan untuk menyelesaikan penyiapan bahan peraturan turunan Undang-Undang.
Liza juga menyampaikan penyusunan materi muatan peraturan pelaksana undang-undang kesehatan ini memperhatikan perkembangan zaman setidaknya dalam 10-20 tahun kedepan. Selain itu juga memperhatikan tolokukur eksternal, baik acuan dari WHO maupun negara lain yang sukses menjalankan program terkait.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit utama di Kementerian Kesehatan, yaitu Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, serta BKPK.(Penulis: Yuliana/Editor Timker KLI Sekretariat BKPK)