Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira kembali menggelar diskusi dengan masyarakat dalam penyusunan RUU Kesehatan di Jakarta pada Jumat (31/3). Topik yang diangkat kali ini adalah Transformasi Bioteknologi.
“Pada dasarnya pemerintah mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi kesehatan. Transformasi teknologi kesehatan ada dalam pilar ke-enam transformasi kesehatan. Pemerintah mendorong pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan. RUU Kesehatan akan mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan”, tutur Liza pada para peserta yang hadir baik luring atau daring.
Liza menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan terus melakukan peningkatan kapasitas dengan penguatan dan pemerataan infrastruktur dan teknologi di seluruh Indonesia. Upaya peningkatan kapasitas teknologi kesehatan telah terbukti membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pemanfaatan teknologi kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan diantaranya melalui skrining awal untuk pencegahan penyakit, diagnosis yang akurat, dan pengobatan yang tepat. Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, serta pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Kementerian Kesehatan mendukung peningkatan inovasi kesehatan untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Liza.
Menanggapi penjelasan Liza, Prof. Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana menyarankan agardefinisi health information system dan health technology diperjelas, apakah software atau hardware. Menurut Prof. Gelgel, health information system dilengkapi dengan software yang akan menjadi big data. Harus diperjelas siapa yang berhak melindungi dan memanfaatkan, karena big data riskan diperjual belikan.
Sementara itu Prof. Marselina dari ITB menyampaikan dalam RUU ini belum mencakup perangkat yang dikembangkan. Teknologi kesehatan lebih banyak ke pengembangan perangkat. Pada pasal 356, pemerintah mendorong pemanfaatan pengembangan teknologi kesehatan dalam negeri. “Standar pemerintah untuk menetapkan produk teknologi kesehatan yang sudah dikembangkan secara nasional perlu dikonfirmasi di bab ini,” ujar Prof. Marselina.
Pada kesempatan ini Nathan Tirtana Presiden Direktur PT Ethana Biotechnology menyuarakan agar RUU Kesehatan dapat mengembangkan teknologi untuk pengobatan masyarakat.
“Saya berharap Indonesia menggunakan standard treatment seperti banyak negara lain. Seluruh dunia sudah mengakui dan menggunakan standard treatment tapi Indonesia masih tertinggal. Indonesia masih ketinggalan dalam penggunaan obat baru seperti negara-negara lain. RUU ini diharapkan dapat mengakomodir bagaimana masyarakat Indonesia mendapat pengobatan yang layak. Teknologi sebaiknya digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.” ujar Nathan.
Menanggapi masukan-masukan tersebut Liza menyampaikan bahwa pada dasarnya terkait bioteknologi pemerintah mendorong teknologi makin maju. Tata laksana klinis memang harus diperbaiki dan dibuat lebih sederhana agar clinical pathway lebih baik di Indonesia.
Mengenai perlindungan teknologi informasi, Liza menyampaikan, pemerintah ingin mendorong dengan metode yang diciptakan. Perlu ada kepastian health information system dan health technology yang perlu dicermati bersama. “Tantangan teknologi semakin maju dan masalah kesehatan terus ada. Hal ini menjadi tantangan bagaimana melakukan transformasi kesehatan agar lebih baik,” jelasnya. (Penulis Kurniatun Karomah/Editor Dian Widiati)