Penguatan Regulasi Untuk Perbaikan Kualitas Teknologi Kesehatan

870

Jakarta, – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) menyelenggarakan Public Hearing RUU Kesehatan untuk mendorong diskusi publik. Pertemuan ini diharapkan mendapatkan pandangan dari publik terhadap RUU Kesehatan. Demikian disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan BKPK Kemenkes RI Bonanza Perwira Taihitu pada Public Hearing Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, Jumat (17/3) di Jakarta.

Pada public hearing kali ini, Bonanza memaparkan Bab IX dari RUU Kesehatan mengenai teknologi kesehatan. Bab XI terdiri dari 10 pasal yang diusulkan yaitu pasal 356 hingga 365.

Pada kesempatan ini drh. Suli dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) memberikan masukan. Ia mengatakan adanya intersection antara penggunaan telekomunikasi di bidang medis pada kesehatan manusia dan kesehatan hewan. “Perlu ada pendalaman dari beberapa pasal yang ada, khususnya pada isu teknologi kesehatan ini. Supaya dapat dielaborasi kembali dan mungkin ada beberapa perubahan yang bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Baca Juga  BKPK Bahas Materi Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Kesehatan

Selain itu, Suli juga mengatakan pada pasal 357 disebutkan penggunaan teknologi kesehatan untuk penelitian hewan, yang berkaitan dengan kelestarian hewan. “Pada peraturan perundang-undangan lainnya telah diatur mengenai animal welfare atau kesejahteraan hewan terkait penggunaan hewan sebagai sarana penelitian. Baik penelitian untuk kebutuhan pada hewan itu maupun pada manusia,” terangnya. Suli menyarankan perlu dimasukkan terkait kesejahteraan hewan pada Pasal 357 agar lebih jelas.

Sementara itu Yudi Amiarno dari Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) menyarankan agar pada RUU Kesehatan ini disebutkan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan pada fasilitas kesehatan harus terstandar. Yudi juga mempertanyakan dalam RUU Kesehatan ini mengenai tipe rumah sakit apa saja yang diperbolehkan dalam melaksanakan pengambilan dan penyimpanan spesimen.

Baca Juga  BKPK Serahkan Donasi Bagi Korban Gempa Cianjur

Selanjutnya Inge Kusuma dari International Pharmaceutical Manufacturers Group of Indonesia memberikan masukan terkait perjanjian alih material uji klinik di Indonesia. Pada pasal 361, khususnya pada ayat 2 huruf a disebutkan apabila pemeriksaan spesimen termasuk genomik belum dapat dilakukan didalam negeri. “Menurut proyeksi dari institusi yang melakukan audit di beberapa negara, uji klinis di Indonesia saat ini sekitar 4% dari negara di ASEAN, jadi paling rendah. Sedangkan yang paling tinggi saat ini Singapore, Malaysia, Thailand, Philippine, dan Vietnam,” jelasnya.

Inge mengatakan pada tahun lalu (2022) hanya ada 1 uji klinis yang dilakukan. Kemungkinan 5-10 tahun yang lalu ada berpuluh-puluh. Hal ini disebabkan antara lain kendala pada perjanjian alih material. Pemeriksaan specimen, termasuk genomic belum dapat dilakukan di dalam negeri, sehingga spesimen tersebut boleh dikirimkan. “Terutama pada obat-obat inovatif, di luar negeri hanya ada 1-2 centre, jadi memang harus di kirim ke luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga  Memastikan Regulasi Kesehatan Terstandar dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Inge menambahkan, mungkin ada tes di Indonesia, tapi untuk memenuhi uji standar klinis internasional, sampelnya harus divalidasi di laboratorium sentral.

“Jadi yang kami minta adalah penguatan regulasi, permohonan persetujuan pelaksanaan uji klinis global yang jelas dan transparan,” tegasnya. Ia menyampaikan bahwa sebetulnya di Indonesia sudah diatur di Permenkes Nomor 85 tahun 2020. Namun menurutnya hal ini menyebabkan birokrasi menjadi sangat panjang.

“Itu yang menyebabkan perusahaan global yang berbasis riset memutuskan tidak melakukan uji klinis skala global di Indonesia, sangat disayangkan, karena keluaran yang diharapkan jumlah uji klinis global di Indonesia semakin banyak,” jelasnya. (Penulis Faza Wulandari)