Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mempunyai indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program yang terkait dengan rekomendasi kebijakan. Rekomendasi kebijakan (rekomjak) ini disusun oleh masing-masing Pusat Kebijakan (Pusjak) di BKPK dan harus diadvokasikan kepada para stakeholders.
Sekretariat BKPK menginisiasi Forum Koordinasi Advokasi untuk mengidentifikasi rekomendasi kebijakan dari masing-masing Pusjak. “Melalui forum ini esensi dari rekomjak yang disusun bisa tersampaikan, dipahami, yang akhirnya bisa diadaptasi atau di adopsi oleh pembuat kebijakan,” kata Sekretaris BKPK Nana Mulyana saat membuka Forum Koordinasi Advokasi pada Senin (28/11) secara virtual di Jakarta.
Forum yang dilaksanakan selama tiga hari ini diharapkan menjadi forum untuk memperkuat kapasitas tim dalam melaksanakan advokasi kebijakan. Menurut Nana, forum ini bisa di manfaatkan oleh setiap masing-masing Pusjak. “Forum seperti ini bisa ditindaklanjuti oleh masing-masing Pusjak, karena dialokasikan anggaran untuk proses advokasi di masing-masing Pusjak,” ujarnya.
Selanjutnya, Nana mengharapkan para Analis Kebijakan Utama yang hadir bisa memberikan masukan dalam forum koordinasi advokasi ini. “Sehingga kita punya formula yang lebih baik ke depan dalam melaksanakan advokasi rekomendasi kebijakan,” harapnya.
Seperti yang diketahui, BKPK merupakan transformasi dari Badan penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes). Sehingga melakukan advokasi rekomendasi kebijakan bukanlah hal yang baru bagi BKPK. “Saat masih Balitbangkes, sudah kita lakukan, tapi mungkin formulanya saat itu dahulu lebih sederhana. Rekomjak hasil riset,” kata Nana.
Berbeda dari sebelumnya, Nana mengatakan saat ini menyusun rekomjak tidak hanya hasil riset, namun berdasarkan sumber data informasi, hasil kajian BKPK, dan data-data lain sehingga lebih komprehensif. “Melalui forum ini kami sangat berharap kita bisa mengadvokasikan berbagai kebijakan termasuk juga kebijakan ke daerah,” ucapnya.
Selanjutnya Nana mengatakan bahwa BKPK mempunyai lima indikator kinerja kegiatan (IKK). Tiga IKK diantaranya disusun berdasarkan kajian atau berbasis bukti. Pertama, regulasi di atas Menteri seperti Perpres, PP, dan UU. Kedua, regulasi yang disusun setingkat Menteri, seperti PMK atau SK Menteri. Ketiga, regulasi di bawah Menteri atau eselon satu. Serta IKK lainnya yaitu rekomjak yang disampaikan kepada pembuat kebijakan dan mengadvokasikan transformasi kesehatan kepada Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Utama Untung Suseno Sutarjo menjelaskan bahwa dalam membuat advokasi harus mempunyai perencanaan yang strategis. Menurutnya, advokasi sangat client oriented sehingga harus perencanaan harus dibuat secara detail. “Jadi pesannya mau disampaikan ke siapa, bagaimana, kapan, dengan bahasa apa, menggunakan media apa, semestinya keluar di situ,” kata Untung menjelaskan perencanaan advokasi.
Untung menambahkan dalam advokasi, kegiatan dapat dilakukan secara formal dan informal. “Harus detail, siapa yang akan di advokasi apakah Dirjen atau DPRD, pesannya apa, kapan, dan urutannya siapa. Lalu baru bentuk kegiatannya apa, bisa membuat artikel, makan bersama, kunjungan, atau lobi,” kata Untung.
Selain itu, setelah advokasi juga harus dievaluasi, seberapa banyak advokasi diterima oleh pembuat kebijakan. “Kalau advokasi kita mesti menilai apakah diterima atau tidak. Jadi rekomjak tidak selalu seratus persen diterima. Kadang baru setengah diterima, lalu bisa nanti lagi diterima. Ada hambatan di situ, itulah yang harus punya plan-nya bagaimana mereka bisa menerima. Harus ada upaya advokasi kita menerima atau tidak,” jelasnya (Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)