Peran Advokasi dalam Mendukung Kualitas Kebijakan

4015

Bogor– Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nana Mulyana membuka secara resmi acara Penyusunan Pedoman Advokasi, Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dan Analisis Isu Kesehatan, Senin (7/11) di Bogor. Acara berlangsung hingga 9 November.

Dalam sambutannya, Nana menyampaikan pembuatan pedoman advokasi sangat strategis, karena akan menjadi guidance advocator saat mengadvokasi pembuat kebijakan.

Nana mengemukakan bahwa advokasi yang dilakukan kepada lintas program di Kemenkes agar program Kemenkes bisa diadopsi atau diterima oleh pelaksana di lapangan. “Kalau program memang siap diimplementasikan agar pesan yang disampaikan bisa diterima,” ucap Nana.

Sementara advokasi yang dilakukan BKPK berbeda dengan kegiatan advokasi program. Tugas dan fungsi BKPK melakukan analisa dan memberikan rekomendasi kebijakan. Nana mengatakan agar rekomendasi kebijakan bisa diterima oleh stakeholders, maka harus dikomunikasikan melalui metode advokasi.

Baca Juga  Pembentukan Dana Respons COVID-19, ASEAN Perkuat Kapasitas Kesehatan Kawasan ASEAN

Nana juga mengarahkan dalam menyusun pedoman advokasi harus memuat kriteria advokator, media advokasi, dan sasaran advokasi. Selain itu, Nana menekankan agar materi rekomendasi kebijakan yang disampaikan adalah informasi yang terbaru.

“Di luar itu, ada hal teknis yang harus dipahami. Rekomendasi kebijakan harus relevan atau yang dibutuhkan pembuat kebijakan.Jangan memberikan yang sudah basi atau sudah lewat,” tegas Nana.

Nana pun mengatakan bahwa rekomendasi kebijakan harus berkualitas, berhasilguna, dan harus di evaluasi. Evaluasi dilakukan mengacu pada instrumen pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan yang dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Selanjutnya, Pedoman Indeks Kualitas Kebijakan ini perlu diadopsi untuk dapat diberlakukan juga di lingkup Kemenkes dengan dikoordinasikan BKPK. (Penulis Faza Nur Wulandari/Editor Fachrudin Ali)