Pentingnya Sosialisasi JKN Secara Masif

2220

Krangkeng – Prinsip asuransi sosial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat sukarela dan gotong royong. Demikian disampaikan Yuli Farianti, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Sabtu, 22/10).

 “Yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit. Artinya, uang yang disetor tidak dapat kembali. Alhamdulillah kita sudah membantu orang lain, pahala hanya di yaumil akhir nanti,” ujar Yuli.

Yuli menekankan perlunya dilakukan sosialisasi JKN secara massif. Hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jika dirinya merupakan peserta JKN, adanya ketakutan menjadi anggota JKN serta hal lainnya.

Baca Juga  2nd HMM G20, Upaya Hasilkan Kesepakatan Penguatan Arsitektur Kesehatan Global

Masyarakat diimbau agar sedia payung sebelum hujan. Yakni, dengan mendaftar menjadi peserta JKN ketika masih dalam kondisi sehat sehingga apabila sakit dapat mengakses layanan tersebut. Karena layanan JKN baru akan aktif dua minggu setelah pendaftaran.

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Netty Prasetyani menekankan bahwa warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS sebagian ada yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang tergolong tidak mampu. Untuk pembayaran premi dilakukan oleh pemerintah.

Namun Netty menegaskan bahwa sehat tidak dapat ditukar dengan kamar rumah sakit yang paling besar sekalipun. Oleh karena itu, mencegah lebih baik daripada mengobati. Membangun kesadaran sejak awal dengan menjaga makanan dan asupan.

Baca Juga  Peluncuran ASEAN One Health Network dan ASEAN One Health Joint Plan of Action

Hal senada juga disampaikan Yuli, agar lebih banyak beraktifitas fisik, menjaga asupan makanan, mengurangi konsumsi gula garam serta tidak merokok.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan sampai dengan September 2022 sebanyak 1.586.917 penduduk di Kabupaten Indramayu telah menjadi peserta jaminan kesehatan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.435.026 penduduk. Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan advokasi, dilakukan pula kegiatan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya percepatan pencapaian cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu. (Penulis Evi Suryani/Editor Fachrudin Ali)