Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI saat ini diposisikan sebagai policy agency sekaligus think tank untuk pembangunan kesehatan. Hal ini diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPK Rizka Andalucia dalam Workshop Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan di lingkungan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Rizka menjelaskan BKPK bertugas melakukan analisis; menyediakan rekomendasi; merumuskan dan mengintegrasikan kebijakan; melakukan evaluasi kebijakan serta integrasi dan sinergi capaian sasaran pembangunan kesehatan.
Rizka pun menegaskan tugas BKPK ini sangat penting dan strategis karena nantinya wajahnya Kementerian Kesehatan akan ada di BKPK.
“BKPK yang meramu atau merumuskan bagaimana saat ini kondisi Kementerian Kesehatan dan bagaimana ke depan Kementerian Kesehatan harus melangkah,” tutur Rizka secara daring.
Lebih lanjut, Rizka menjelaskan saat ini Kementerian Kesehatan telah menyusun agenda transformasi kesehatan yang terdiri dari enam pilar. Dalam melaksanakan agenda transformasi ini peran BKPK sangat penting, yakni menyediakan kebijakan berbasis bukti.
Menurutnya, semua pilar transformasi membutuhkan perbaikan atau pembaruan di bidang kebijakan dan regulasi yang saat ini ada untuk disesuaikan dengan agenda transformasi sesuai dengan target dan capaian yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan yang disusun dan berbasis bukti untuk menjawab semua masalah kesehatan, baik di tataran pemerintah pusat maupun daerah.
Rizka mengatakan kebijakan yang baik harus memiliki landasan yang kuat dan berbasis bukti. Landasan ini bisa berasal dari survei, data rutin, laporan atau sumber-sumber lain. Di situlah peran BKPK untuk merumuskan, memberikan rekomendasi berdasarkan evidence based (bukti) yang ada menjadi suatu kebijakan.
Untuk mewujudkan hal itu, BKPK perlu bekerja sama dengan semua unit utama eselon satu di Kementerian Kesehatan. “Jadi, BKPK tidak bisa berjalan sendiri. Kita akan selaras dengan program-program transformasi di setiap unit eselon satu di Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Dalam mengawal pembangunan kesehatan, Rizka menyebutkan BKPK melakukan penyediaan pemanduan formulasi dan perumusan kebijakan; menyusun rekomendasi kebijakan melalui analisis kebijakan bersama dengan unit utama dan stakeholder lainnya; mengevaluasi produk kebijakan dan meningkatkan kualitasnya; serta meningkatkan adopsi kebijakan Kementerian Kesehatan di daerah.
“Dari pengawalan ini maka setiap agenda kebijakan dan perumusan kebijakan perlu dilakukan clearance melalui BKPK,” tegas Rizka.
Rizka pun berharap dari pertemuan ini dihasilkan rumusan bagaimana BKPK melangkah ke depan dalam menyusun kebijakan berbasis bukti. Selain itu memiliki data yang kuat untuk melaksanakan semua agenda-agenda transformasi di setiap pilar yang dilakukan oleh unit utama eselon satu di Kementerian Kesehatan. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)