Jakarta – Chief Expert Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Anung Sugihantono mengatakan Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) dan Material Transfer Agreement (MTA) akan terus diperlukan dan dibutuhkan dalam rangka mengawal transformasi Kesehatan, Kamis (2/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKPK, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan BKPK diharapkan melakukan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan riset Kesehatan baik dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), lembaga penelitian, laboratorium Kesehatan. Lebih lanjut Kunta berharap sinergitas ini dapat mempererat jejaring pelaksana riset di seluruh Indonesia dalam pemanfaatan data dan informasi. Hal itu disampaikan Kunta saat memberikan sambutan dan arahan acara Sosialisasi MTA dan KEPPKN di Jakarta (Kamis, 2/6/2022).
Acara ini digelar untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam melaksanakan sinergitas BKPK dengan tim KEPPKN dan MTA dalam mengawal kualitas riset Kesehatan. Sosialisasi KEPPKN dan MTA disampaikan Wakil Ketua KEPPKN, Ondri Dwi Sampurno dan Ketua Tim MTA, Prof. Herkutanto.
Sekretaris BKPK Nana Mulyana dalam laporannya mengungkapkan penetapan kebijakan reorganisasi turut berdampak pada lembaga dengan fungsi penelitian dan pengembangan kesehatan di Kementerian Kesehatan diantaranya KEPPKN dan Tim MTA. “KEPPKN dan MTA masih perlu dikawal oleh Kemenkes untuk mendukung kualitas pelayanan Kesehatan di Indonesia” lanjut Nana.
Anung turut merespon kejelasan tentang permasalahan alih material ini sangat ditunggu karena banyak sekali permintaan dari institusi yang mengirimkan spesimen untuk ke luar negeri atau kepentingan lain. “Isu sensitifnya adalah tentang perlindungan terhadap seluruh kekayaan hayati yang kita miliki”, tutur Anung.
Lebih lanjut Anung menyampaikan ada dua isu yang harus segera diputuskan. Pertama, yaitu channel atau unit utama mana yang akan dijadikan pintu masuk tatanan administrasi KEPPKN dan MTA. Dalam konteks regulasi, BKPK tidak lagi melakukan kegiatan penelitian. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, secara eksplisit juga tidak tertulis ruang lingkup yang masih bisa dipakai untuk tatanan administrasi dari KPPKN dan MTA. Namun, BKPK akan tetap mengampu karena secara administrasi dan sumber Daya tidak ada persoalan.”Hanya perlu keputusan konkret dari pimpinan mengingat dua lembaga ini dibentuk berdasar Keputusan Menkes”, jelas Anung.
Kedua, operasionalisasi kegiatan KEPPKN dan MTA dalam berbagai hal, khususnya akreditasi. Dua aspek ini jika pengampuan masih di Kemenkes melalui BKPK, maka standardisasi dalam proses merupakan hal yang sangat penting dan mendasar. Mekanisme kerja harus di sinkronkan dan dimaksimalkan dengan perspektif pelayanan kepada masyarakat sehingga setiap permohonan harus segera ditelaah dan direspon. Anung meyakini kolaborasi dan support akan terus dilakukan untuk saat ini dan kedepan.
Dalam kesempatan sosialisasi ini dihasilkan kesimpulan bahwa hasil penelitian yang telah di kaji etik oleh KEPK merupakan bagian dari pelayanan publik. Hasilnya dapat dimanfaatkan oleh BKPK untuk menyusun rekomendasi kebijakan. Selanjutnya, rekomendasi yang dikeluarkan Tim MTA bisa menjadi bahan kajian yang dilakukan Pusat Kebijakan di lingkungan BKPK.
(Penulis: Nisa Fitriyani/ Editor Fachrudin Ali)