Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan mengawal semua kebijakan pembangunan kesehatan melalui pemanfaatan hasil pemantauan isu publik menggunakan aplikasi media monitoring. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kerja Hukum dan Humas BKPK, Cahaya Indriaty pada pertemuan Penyusunan Informasi Strategis Berdasarkan Hasil Pemantauan Isu Publik yang diselenggarakan Jumat (22/04) di Gedung Pelayanan Publik BKPK Jakarta.
Cahaya Indriaty mengatakan tugas BKPK menghasilkan rekomendasi kebijakan. Salah satunya bersumber dari isu yang berkembang di masyarakat yang disampaikan melalui kanal media massa maupun media sosial.
Narasumber dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menjelaskan bahwa isu perlu dikelola dan media monitoring merupakan bagian dari manajemen isu tersebut. Aji menekankan yang paling penting dari media monitoring adalah merespons isu yang ada untuk melakukan mitigasi terhadap perkembangan isu tersebut.
“Kita harus pandai-pandai mengidentifikasi sebuah isu, mana sebuah isu yang memang masih potensial’, jelas Aji. Selanjutnya Aji menyampaikan harus diidentifikasi kapan dan mana isu yang mulai beranjak menjadi emerging. Hal ini penting untuk dilakukan mitigasi agar tidak menjadi fase krisis. “Kita juga harus waspada ketika memang isu-isu tersebut bisa menjadi dorman”, terang Aji.
Aji mengatakan banyak isu kesehatan yang pada akhirnya menjadi dorman atau tidak aktif. Menghadapi hal ini dibutuhkan kemampuan untuk mengelola isu dan komunikasi risiko sehingga hal-hal tersebut dapat dihindari.
Aji juga menerangkan fungsi dari media monitoring adalah untuk deteksi, pencegahan, dan respons. Menurutnya, memantau semua isi pemberitaan di media massa menjadi fungsi pendeteksian dini sebelum isu beralih ke hal-hal yang lebih berat.
Tak hanya itu, pencegahannya dapat dilakukan dengan melihat perkembangan pemberitaan di media massa dan isu di media sosial. “Kita dapat mengantisipasi dengan menyiapkan tindakan-tindakan apa yang diperlukan”, tambah Aji.
Dalam hal fungsi respon, Aji menekankan apa yang dipantau dan diamati perlu ditindaklanjuti dengan mengevaluasi hasil media monitoring. Selain itu, melalui media monitoring dapat diketahui respons dan sentimen publik terhadap sebuah isu, baik positif, negatif, atau netral.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Cahaya menegaskan jika semua elemen di BKPK harus bergerak dalam menangani sebuah isu. Meski terjadi pro dan kontra atau pun gesekan di BKPK dalam menangani isu, tetapi penyelesaian isu tetap diprioritaskan karena penyeimbangan informasi harus segera dilakukan.
Pengelolaan isu hasil media monitoring juga akan melibatkan semua Pusat Kebijakan (Pusjak) di BKPK dengan dukungan manajemen dari sekretariat BKPK. “Siapapun kita harus selalu peka dan jeli melihat isu-isu yang terkait dengan tusi kita di Pusjak masing-masing”, ujar Cahaya.
Isu dari hasil media monitoring ini diharapkan dapat mempertajam usulan rekomendasi kebijakan dari tiap Pusjak. Rekomendasi yang dikeluarkan harus cepat dan tepat. Cahaya menekankan perlu dilakukan peninjauan ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan informasi dan kehumasan di BKPK serta secara simultan membahas hasil media monitoring bersama para Pusjak (Penulis Ripsidasiona/Penyunting Fachrudin Ali)