Tugas dan Fungsi

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Kementerian Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
  3. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.